suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Anak Eks Anggota DPR RI Pembunuh Dini Divonis Bebas, Begini Tanggapan Kajati Jatim

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, sidang agenda pembacaan putusan hakim di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, sidang agenda pembacaan putusan hakim di PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana kasus Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dengan Terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur kembali digelar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, di Ruang Cakra PN Surabaya, secara Offline, Rabu, (24/07/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Erintua Damanik, mengadili,  menyatakan, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 

"Sebagaimana yang didakwakan JPU, dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya."

Menetapkan barang bukti, 1 mobil inova reborn diesel Nopol B- 1744-VON tahun 2020 warna abu-abu metalik.Dirampas negara, dilakukan lelang umum, hasilnya diperhitungkan pembayaran Restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti.

1 HP Iphone 11 Promax milik korban,  1 pasang anting emas warna perak, 1 cincin emas warna perak, 1 buah kalung warna kuning emas beliontin biru, 1 buah buku harian milik korban. Dikembalikan kepada ahli waris Dini Sera Afrianti.

1 lembar rekaman quick look (rekaman denyut jantung) Rumah Sakit National Hospital, 4 Oktober 2023, 1 surat ijin usaha penyelenggaran hiburan umum, 12 Desember 2021 dikeluarkan Wali kota Surabaya kepada DPMPTSP Kota Surabaya, 1 surat ijin penjualan minuman beralkohol dibawah golongan B 5% sampai 20% golongan C 20% sampai 40%,16 Desember 2022 dikeluarkan Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya, 1 surat ijin penjualan minuman beralkohol 5%, 31 desember 2021 dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya, 1 surat ijin penjualan barang kena cukai, 10 Januari 2023 dikeluarkan Kementrian Keuangan RI Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Sidoarjo dan bukti lain yang digunakan dipersidangan. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

1 botol minuman keras teaguila jose cuuerva, 1 helai baju warna merah, 
1 buah celana pendek warna hitam, 
1 buah celana dalam warna krem dan 1 buah bra berenda warna merah. 
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Hakim berbanding terbalik daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menyatakan,  Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pembunuhan.

"Sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, Membebankan kepada terdakwa membayar Restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti Rp263.673.000, jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," Kamis,  (27/6).

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, langsung menerima putusan hakim, "Saya menerima yang mulia," ucapnya.

Sementara terhadap putusan hakim, JPU menyatakan, Pikir - pikir, "Kami pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait vonis bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tanur, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH, MH menyatakan, perkara dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tanur, didakwa melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP dari fakta dan bukti dipersidangan tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun oleh hakim divonis bebas pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim yang sedang menyelesaikan gelar Profesor hukumnya ini.

Perkara sempat Viral karena terdakwa adalah Putra Anggota DPR RI (PKB), Tim JPU sudah sesuai SOP dilakukan Ekspos di Kejati Jatim saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Tannur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat itu, keduanya sempat cekcok saat di dalam lift. Ditempat itu awal kekerasan terjadi, dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen Mall sudah tutup.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil, di tempat itu terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya di tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas akibat dianiaya oleh pasangan prianya Gregorius Ronald Tannur. Gregorius, sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibunda Dini Sera Afriyanti melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. (sam)

Editor :