suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Marketing PT. ETM Gelapkan Uang Tagihan Ratusan Juta Rupiah, Yulius Kurniawan Dituntut 30 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Yulius Kurniawan, SE,(31), menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Yulius Kurniawan, SE,(31), menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana tipu gelap, yang dilakukan oleh marketing PT Emitraco Transportasi Mandiri (ETM) hingga ratusan juta rupiah. Caranya  menggunakan uang yang ditransfer ke rekening pribadinya, dengan memakai nama perusahaan dan nama costumer fiktif. Saat melakukan penagihan, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan PT. ETM sebesar Rp522.788.645. Namun, sudah dikembalikan Rp157.500.000.  Sehingga perusahaan masih mengalami kerugian Rp365.288.645. 

Dengan Terdakwa Yulius Kurniawan, SE, (31), warga Rungkut Asri Tengah 15/9-11, Kelurahan Rungkut Kidul,  Kecamatan Rungkut, Surabaya. Pendidikan S-1 Ekonomi, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono dari Kejati Jatim, menyatakan, Terdakwa Yulius Kurniawan, SE, (31), terbukti bersalah melakukan tindak Pidana  Penggelapan Dalam Jabatan. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yulius Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Kamis, (25/07).

Menyatakan barang bukti, dari Nomor 01 sampai dengan 89. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya, dalam keterangannya Terdakwa Yulius Kurniawan membenarkan BAP, namun terkait kerugian itu tidak benar, "Berdasarkan hitungan saya, sebenarnya kerugian Rp297.500.000, kalau totalnya sekitar Rp135 juta, setelah dipotong Rp.157 juta itu.

Majelis Hakim mempertanyakan terkait BAP ini apakah ini benar atau saksi saat itu ditekan. "Tidak yang mulia, BAP itu benar, cuma saat itu sudah saya jeleskan sama penyidik Polda Jatim terkait jumlah kerugian dan saya juga mengakui kalau uang perusahan saya pakai untuk kepetingan pribadi, antara lain, untuk pembayaran operasi mata dan pembayaran pinjaman online," kata terdakwa.

Diketahui, terdakwa Yulius Kurniawan berkerja sebagai marketing sejak 1 Oktober 2019, di PT. Emitraco Transportasi Mandiri (ETM), Jalan Margomulyo/44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya. Bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut.

Bertugas pasarkan produk perusahaan, membangun relasi, informasikan ke bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin membuat sales order.

Jeffrilin Kangin, Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri lakukan audit keuangan, ditemukan ada 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp522.788.645. Dilakukan pengecekkan, diketahui para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku marketing.

Terdakwa memberikan rekening pribadi ke customer agar para customer melakukan pembayaran ke Rek. BCA an. Yulius Kurniawan. Uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT. Emitraco Transportasi Mandiri, seharusnya pembayaran ditujukan ke rekening perusahaan.

Terdakwa juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan. Setelah selesai, bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa. Ternyata saat ditagih ke  alamat customer dan customernya fiktif, yakni, PT. Sinergi Sinar Mentari;
PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Berdasarkan keterangan PT. Sinergi Sinar Mentari tidak ada kerjasama dengan PT. ETM, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya dan PT. Lentera Abadi. Kemuadian dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer, ternyata alamat rumah Saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV. Tangguh Multi Logistik adalah milik keluarga terdakwa sendiri.

Hasil audit internal PT. ETM
mengalami kerugian Rp522.788.645.  Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan Rp157.500.000, sehingga PT. ETM masih mengalami kerugian Rp365.288.645. (sam)

Editor :