suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pencuri Sepeda Motor Scoopy di Sememi Baru, Eka Prasetya dan Alfin Asada Dihukum 2 Tahun Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Eka Prasetya dan Alfin Asada Putra menjalani sidang agenda putusan hakim di PN  Surabaya secara vcall
Foto: Terdakwa Eka Prasetya dan Alfin Asada Putra menjalani sidang agenda putusan hakim di PN  Surabaya secara vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol, L 3628 KN, milik Nurul Adista, yang diparkir di halaman rumah, Jalan Sememi Baru, Surabaya kembali digelar.

Dengan Terdakwa Eka Prasetya bin Hasan bersama dengan Terdakwa Alfin Asada Putra bin Subur, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua.majelis hakim Sudar, mengadili, menyatakan, Terdakwa Eka Prasetya dan Alfin Asada Putra, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke (4e) dan ke (5e) KUHP," dalam Dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eka Prasetya dan Alfin Asada Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.  Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 STNK sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2021 warna putih Nopol, L 3628 KN, an. Nur Hanip, Jalan Pogot jaya No. 102, Kelurahan Tanah kali Kedinding,  Kecamatan Kenjeran Surabaya, dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum. 1 kunci sepeda motor honda Scoopy, 1 buah flasdisk rekaman CCTV, 1 flashdisk rekaman video CCTV, 8 buah anak kunci palsu, 1 kunci T, 1 kunci rem cakram, 1 cutter warna biru, 1 tas kecil merk Eiger warna coklat, 1 potong jaket hoddie, 1 helm merk Vespa putih garis merah, 1 plat nomor L-3182-CMN, 1 plat nomor L-2550-T, 1 plat nomor L-5435-BAK, 2 plat nomor L-3650-CMN, 2 plat nomor L-3351-BAI, 1 potong jaket hoddie hijau merk Erigo dan 1 helm merk cargloss merah, dirampas untuk dimusnahkan. 1 sepeda motor honda beat tahun 2021 dan hitam nopol W- 2352-NFB, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, para terdakwa menerima, "Kami menerima yang mulia," katanya.

Diketahui, pada hari Senin 29 Januari 2024, Terdakwa Eka Prasetya main ke rumah Terdakwa Alfin Asada Putra  dan Alfin mengatakan sedang butuh uang.

Muncul niat jahat para terdakwa mengambil barang milik orang lain, direncanakan malam harinya. Kemudian, Selasa, 30 Januari 2024,  Jam 03.00 Wib, Terdakwa Eka Prasetya menjemput Terdakwa Alfin Asada dirumahnya, mengendarai motor honda Beat berboncengan.  Terdakwa Alfin yang menyetir, Terdakwa Eka sebagai penumpang.

Setelah berkeliling mencari sasaran, saat melintas di Jalan Sememi Baru Gg. 03/93, melihat 1 Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol L 3628 KN, warna putih terparkir di halaman rumah tidak ada pagarnya. Kemudian Terdakwa Eka Prasetya mendekati sepeda motor yang akan diambil tersebut. Kondisi rem tangan sebelah kanan diberi gembok dan di piringan cakram diberi kunci ganda.

Terdakwa Eka memotong kabel rem cakram dengan pisau calter dan kunci di piringan cakram di buka dengan kunci gembok yang bulat.
Setelah berhasil sepeda motor di dorong keluar menuju tempat Terdakwa Alfin Asada, Kemudian motor dibawa kabur, didorong dari belakang, menuju rumah Terdakwa Alfin.

Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Nurul Adista mengalami kerugian Rp17.000.000. (sam)

Editor :