suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Suami Bejat Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Sugito Divonis 3 Tahun 10 Bulan, Denda Rp200 Juta

Foto: Tedakwa Sugito (37) warga Desa Lawak, Lamongan (kiri), PH, Victor Sinaga & Partner, agenda sidang Putusan Hakim di PN Surabaya, secara vcall
Foto: Tedakwa Sugito (37) warga Desa Lawak, Lamongan (kiri), PH, Victor Sinaga & Partner, agenda sidang Putusan Hakim di PN Surabaya, secara vcall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara pidana, seorang suami bejat yang tega menjual istri sahnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dengan imbalan uang. Dengan Tedakwa Sugito (37),  warga Talunjuwet, Desa Lawak Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Pendidikan SMP. Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan,  Terdakwa Sugito (37), melakukan tindak pidana. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugito, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan dan pidana denda Rp200.000.000, Subsider 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, uang tunai Rp800.000, 1 buah Hand Phone merk Vivo, dirampas untuk negara.
1 Bill Hotel Primebiz, 3 buah kondom merk Sutra (belum terpakai), 1 buah kondom bekas pakai merk sutra, 1 buah celana dalam warna merah., 1 buah BH warna hitam, 1 buah Celana Dalam warna hijau dan uang pembayaran kamar 606 Hotel Primebiz Rp470.000. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan 2 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vini Angelin dan Ninik Prihandini dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda Rp200 juta, Subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui,11 Desember 2023, jam 17.12 wib, terdakwa Sugito di Inbox oleh Suprayitno, menanyakan “Sore salam kenal dari Gresik minat jadi partner dan siap modal”Sugito menjawab dengan emotion jempol, Suprayitno menjawab “kapan bisa mas” terdakwa Sugito menjawab “Modal berapa” Suprayitno menjawab “Rp500-Rp2.000.000, maaf masnya pasutri area mana” “Lamongan” jawab Sugito.

Suprayitno menjawab “Mohon maaf mas nya pasutri, bisakah kita acara mas” “Kami real pasutri mas” jawab Sugito. “Mohon maaf apa boleh lihat foto mas sama mbak,” tanya Suprayitno.

12 Desember 2023, terdakwa di whatshap Suprayitno “Pagi mas, saya yang di Facebook, gimana mas semisal jadi kita acara dimana” “Kamu ada tempat ta” tanya terdakwa, “Nanti sewa hotel mas, di lamongan kota ae, kalau mau ke gresik malah enak hotele bagus, foto masnya mana” terdakwa mengirim foto dengan Saksi Supartin dan hanya bisa dilihat satu kali oleh Suprayitno.

“Boleh mas, besok rabu bisa ta, trus saya ngasih jajan istri berapa?” “Partner yang pernah ngasih 600 ribu mas, main 1X bisa, 2X bisa”
“Bisa ke surabaya ta, transport saya kasih” Sugito jawab “Bisa” Suprayitno menjawab “Besok sore bisa mas”kata terdakwa, “Kalau nanti sore gimana" jawab Suprayitno, “Nanti sore masih repot dimalang, besok gimana mas” terdakwa jawab “Ok”, meminta transport ke Suprayitno biaya transport ke Surabaya, dan ditransfer Suprayitno Rp100 ribu.

Selanjutnya, 13 Desember 2023, terdakwa di WA oleh Suprayitno, menanyakan kesepakatan bertemu.  Terdakwa menjawab nanti sore, mengenai hotel akan diselesaikan oleh Suprayitno dan memilih hotel yang aman hotel bintang 4.

Terdakwa menyuruh Suprayitno untuk googling Prime Biz Hotel berada di Jalan Gayung Kebonsari No.30 Surabaya. Terdakwa searching di Google Maps dari rumah terdakwa sekitar 1 jam 43 menit.

Suprayitno menyuruh terdakwa ke loby hotel, dan yang cek in adalah terdakwa, akan diberi uang oleh Suprayitno.

“Sampean ae yang cek in mas, ntar saya kasih uagnya waktu ketemu diluar hotel, baru nanti saya nyusul biar lebih privacy.”

Jam 12.15 wib, terdakwa berangkat dari Lamongan naik bus, sampai terminal Bunguruasih, langsung naik ojek menuju Hotel Primebiz.

Jam 15.40 wib, terdakwa sampai disebelah selatan Hotel Primebiz dan bertemu Suprayitno. Selanjutnya terdakwa diberi uang Rp1,3 juta, untuk chek in di Hotel Primebiz. Setelah mendapat kunci kamar, terdakwa bersama Saksi Supatin masuk ke kamar 606.

Setelah di dalam kamar, ketiganya mandi bergantian. Suprayitno hanya memakai handuk saja sedangkan terdakwa tiduran di sebelah kanan ranjang. 

Selanjutnya Suprayitno meraba payudara milik istri terdakwa, Saksi Supartin melepas seluruh pakaiannya dan langung berhubungan badan dengan Suprayitno. Terdakwa mau gabung namun Mr. P nya tidak mau bangun.

Tarif harganya Suprayitno menjanjikan kepada terdakwa Rp. 500 ribu sampai Rp. 2 juta, Biaya Chek in Rp. 470 ribu dan uang Rp 30 ribu untuk beli kondom dsn rokok, sisanya Rp800 ribu. Menurut terdakwa tarif berhubungan badan layaknya suami istri, Supartin dan Suprayitno Rp800 ribu. Suprayirno berjanji akan menambahi uangnya 
namun sebelum selesai, sudah diamankan petugas kepolisian Ditreskrimum Polda jatim.

Terdakwa Sugito terima dari Suprayitno Rp1,4 juta, (Rp100 ribu, transport, Rp470 ribu hotel, Rp30 ribu kondom dan rokok dan sisa Rp800 ribu), yang rencananya uang itu akan dipakai untuk keperluan keluarga terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar