suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Emas Tadahan Hasil Mencuri, Ari Budi Dihukum 15 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Ari Budi Sulaksono menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim di PN Surabaya  secara vcall
Foto: Terdakwa Ari Budi Sulaksono menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim di PN Surabaya  secara vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penadahan dan menjual barang dari hasil kejahatan, berupa Kalung Emas dan  Emas Batangan Antam, dijual ke Pak Lek (DPO), di jalan Kapas Madya 1-G Surabaya. Dengan Terdakwa Ari Budi Sulaksono bin Suwantono (alm), di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Djoenaidie, mengadili, menyatakan, Terdakwa Ari Budi Sulaksono terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan.

"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 480 ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ari Budi Sulaksono dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan. 
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 lembar faktur pembelian dari print cetak online shopee, terhadap barang berupa Emas Antam 2 Gram Certieye 2 Gr 2020 dan Logam Mulia Emas Micro Gold Antam 0,25 Gram, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, Rabu 21 Februari 2024, Jam 12.00 wib, di Jalan Tuwowo 3-C/2 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari Surabaya, Terdakwa Ari Budi Sulaksono didatangi Dodik Irawan (berkas perkara terpisah), meminta Terdakwa Ari Budi menjualkan barang milik Hendri Sanjaya,yang telah diambil oleh terdakwa berupa,1 buah Kalung Emas putih jenis rantai berat 5 Gram, 2 buah Emas batangan antam berat masing-masing 2 Gram, 0,25 Gram tanpa dilengkapi surat-surat.

Terdakwa jual ke Pak Lek (DPO)
di Jalan Kapas Madya 1-G, Surabaya,  dengan harga Rp5.700.000. 
Terdakwa juga mengantar Dodik Irawan menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol l-3820-AE, milik Hendri Sanjaya di daerah Madura, yang telah hilang hari Selasa, 20 Februari 2024, di dalam Rumah Jalan Karang Asem 11/11 Surabaya, tanpa dilengkapi surat-surat dan bukti kepemilikan yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan barang tersebut Rp150.000. Akhirnya, Kamis 29 Februari 2024, Terdakwa Ari Budi Sulaksono ditangkap oleh Saksi Kusnomo dan M Hosim, anggota Polsek Tambaksari.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Hendri Sanjaya mengalami kerugian Rp30.000.000. (sam)

Editor :