SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Yusuf Budi Pratama (24), menjadi pengedar pil doubel LL, dituntut jaksa 4 tahun penjara. Yusuf ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Tenggilis Lama 2/ 52 RT 002 RW 004, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angelo Emanuel Flavio Seac mengatakan, bahwa Terdakwa Yusuf Budi Pratama telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras "Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan".
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusuf Budi Pratama pidana penjara selama 4 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan,”kata Emanuel di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Roni Bahmari, menyatakan, memohon keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia, karena terdakwa sudah mengakui kesalahanku dan bersikap sopan di pengadilan,” kata Roni.
Menurut Emanuel, awalnya Terdakwa Yusuf Budi Pratama membeli kepada pil doubel L kepada Cipeng (berada di lapas Sidoarjo sebanyak 1 botol yaitu 1000 butir dengan harga Rp 750 ribu. Kemudian terdakwa di suruh Cipeng untuk mengambil pil double LL yang di ranjau di Jalan Sepanjang Sidoarjo. Setelah mengambil pil tersebut, terdakwa langsung membawanya ke tempat kosnya untuk di bagi menjadi dan di jual kembali.
Pil double tersebut di jual 1 poket berisi 10 butir dengan harga Rp 25 ribu.terdakwa sudah menjual kepada tamanya yaitu Putra dan Didin masing-masing 10 butir dengan harga Rp 25 ribu. Dari hasil penjualan pil double LL sebanyak 1000 butir terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp 1.7 juta.
“Apesnya terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kamar kosnya di Jalan Tenggilis Lama 2 Nomor 52 RT 002 RW 004 Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya. Kejadian hari Rabu,20 Maret 2024 pukul 19.00 WIB dan temukan barang bukti berupa 1 kotak box waran putih berisi 1020 butir pil double LL,” ungkap Emanuel. (sam)
Editor : suarapublik