SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja yakni, Sabu 0,50 Gram dan Ganja 0,50 Gram. Barang haram tersebut dibagi menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali.
Dengan Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan bin Dul Latip, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (31/7/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja), Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU mengadirkan 2 orang Saksi pPnangkap dari Polsek Wiyung, yakni, Tri Yudho dan Haryono. Saksi menerangkan, pada 24 Maret 2024, kami menangkap terdakwa di apartemen, ditempat kerjanya, kita temukan 1 poket ganja 0,50 Gram dan sabu, alat hisap, timbangan elektrik dan HP. Terdakwa berperan sebagai penjual Narkoba," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Rekan, membenarkan semuanya, "Benar yang mulia," ujar terdakwa.
Diketahui, awalnya Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan menghubungi Adam Bagus melalui chatting whatsapp, memesan sabu sebanyak setengah gram Rp450.000 dan ganja 1 poket Rp100.000, disanggupi Adam Bagus.
Terdakwa mentransfer pembelian narkoba tersebut ke Rekening an. Ade, terdakwa diminta mengambil Sabu dan Ganja sesuai Shere Lock yang dikirimkan dan foto tempat barang di letakkan terdakwa pergi mengambil ranjauan di daerah Wiyung Surabaya. Setelah mendapatkannya terdakwa pulang ke rumah, lalu membagi sabu dan ganja menjadi beberapa poket kecil.
Terdakwa menjual sabu kepada Gerry dan Adi masing-masing 1 poket harga Rp200 ribu. Petugas Polsek Wiyung melakukan penangkapan terhadap terdakwa hari Minggu, 24 Maret 2024, Jam 13.05 Wib, saat terdakwa berada di Kantor Apartement Puncak Golf lantai P1 Jalan Yossuswono Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 3 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat masing-masing, 1,92 Gram, 1,86 Gram, 1,82 Gram, semua beserta pipetnya.1 kotak warna hitam berisi 3 buah plastik klip kecil sisa pakai berisi sabu, berat masing-masing 0,24 Gram, 0,00 Gram, 0,00 Gram beserta pembungkusnya, 1 korek api gas dan 1 alat hisap sabu dari botol kemasan cap kaki 3, penutup terdapat dua lubang, masing-masing lubang terdapat sedotan, dan 1 buah timbangan elektrik, serta 1 HP merk Xiaomi Red Mi Note 11 warna biru terdapat percakapan transaksi penjualan, 1 buah tas cangklong berisi satu buah plastik klip kecil berisi daun ganja dan kertas paper dan semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik