SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap Korbannya, M. Sri Harjuno Sosrobahu, yang dipicu pada perkelahian antara korban dengan Alvin sejak Desember lalu, yang diungkit kembali, sehingga terjadinya pembalasan.
Dengan Para Terdakwa Syahdan Yunan Oloan Hutagalung bin Rizal Hutagalung bersama dengan Terdakwa Alvinas Nugroho bin Imam Susanto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sudar, mengadili, menyatakan, Terdakwa Syahdan Yunan Oloan Hutagalung bersama Terdakwa Alvinas Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 170 Ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan".
Menetapkan barang bukti, 1 buah Jaket Hoeydi warna hitam ada bercak darahnya. Dirampas untuk Dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Diketahui, awalnya Terdakwa Alvinas Nugroho berkelahi duel dengan Moehammad Sri Harjuno Sosrobahu di dekat SMPN 47 Candi Lempung Surabaya. Perkelahian tersebut dimenangkan oleh M.Sri Harjuno Sosrobahu
Terdakwa Alvinas Nugroho bercerita kepada Terdakwa Syahdan Yunan dan teman-temannya perguruan PSHT, karena Saksi M.Sri Harjuno mengucapkan kata-kata provokatif menyangkut perguruan silatnya, dengan berkata, "Ayo melok aku engkok bengi ngidek-ngidek ndase arek Terate"
Sabtu, 3 Februari 2024, Jam 00.00 Wib, Saksi M. Sri Harjono Sosrobahu bersama dengan M. Ferdian Syahroni datang ke rumah Saksi Gayuh Priyo Utomo, membicarakan tentang perkelahiannya dengan Terdakwa Alvinas Nugroho.
Kemudian Saksi Sri Harjuno didatangi Habibi (DPO), Andre (DPO), Bayu (DPO) bersama 2 lainnya dari Perguruan Silat PSHT. Saksi Sri Harjuno dikeroyok di rumah Saksi Gayuh Priyo Utomo. Selanjutnya Saksi Harjuno dibawa sepeda motor boncengan tiga oleh Ilham dan Candra.
Sampai di Taman Wisma Tengger Surabaya, turun dari motor, Ilham langsung memukul menggunakan sikut mengenai dada Saksi Sri Harjuno, Candra memukul gunakan tangan kosong kena perut Sri Harjuno, saksi Sri Harjuno dikeroyok oleh Terdakwa Alvinas bersama Bayu (DPO), Habibi (DPO), Daril beberapa orang lainnya tidak dikenal.
Setelah mengalami pengeroyokan kepada Saksi Sri Harjuno, Terdakwa Syahdan Yunan datang langsung mengangkat badan Saksi Sri Harjuno dan memukul dengan tangan kosong mengenai wajah sebanyak 2 kali. Terdakwa Syahdan Yunan mengangkat Saksi Sri Harjuno yang sudah lemas tak berdaya, menyandarkan diatas dudukan batako di Taman Wisma Tengger Surabaya.
Sabtu, 3 Februari 2024, Jam 20.00 wib, Saksi Moehammad Hero Setiawan mengetahui pengeroyokan terhadap Saksi Sri Harjuno, langsung melaporkan ke Kantor Polsek Benowo.
Selanjutnya, Saksi Andrianto bersama Hari Santoso Satreskrim Polsek Benowo, pada Senin 5 Februari 2024, Jam 13.39 wib, berhasil menangkap Terdakwa Syahdan Yunan Oloan Hutagalung di Waru, Sidoarjo. Kemudian pada Selasa, 6 Februari 2024, Jam 22.46 wib, berhasil menangkap Terdakwa Alvinas Nugroho di Waru, Sidoarjo.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi bahwa benar Terdakwa Syahdan Yunan dan Alvinas Nugroho
melakukan pengeroyokan pada Saksi M. Sri Harjuno Sosrobahu
di Taman Wisma Tengger, Surabaya.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi Moehammad Sri Harjuno Sosrobahu mengalami luka. Berdasarkan Visum et Repertum, 5 Februari 2024, an. Moehammad Sri Harjuno Sosrobahu, di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya, melakukan pemerikasaan luar, yakni, luka memar kelopak mata kiri atas bawah, kelopak mata kanan akibat kekerasan tumpul. Luka lecet siku tangan kanan, leher belakang kanan, telapak tangan kanan, bawah bibir, bibir atas, telinga depan kanan, telinga belakang kanan, dahi, kepala kanan, pipi kanan, pergelangan tangan kanan, jari tengah tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Pembengkakan di pipi kiri akibat kekerasan tumpul. (sam)
Editor : suarapublik