SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan uang setoran warung kopi (warkop) Berkah Sedulurans, milik Saksi Romadhon Arif Firmansyah, di Jalan Menanggal Utara / 7, Surabaya, sebesar Rp2,3 juta, diduga sudah mencapai 20 juta'an, dengan Terdakwa Abdul Sucipto bin Bakir, di Ruang Tirta 2 Pengadilan (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (06/08/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny, dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Abdul Sucipto terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Sucipto dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, 1 buah buku laporan hasil penjualan warkop Berkah Sedulurans, Jalan Menanggal Utara/7, Surabaya, 1 buah buku laporan hasil penjualan warkop Berkah Sedulurans, Jalan Raya Mastrip Karangpilang Barat/54, Surabaya. Dikembalikan kepada Saksi Romadhon Arif Firmansyah.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Agustus 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi korban Romadhon Arif Firmansyah dan Saksi Renaldi Wisnu. Romadhon menerangkan, bahwa "itu warkop saya, terdakwa bekerja sebagai karyawan saya. Permasalahannya, terdakwa membawa uang hasil warkop Rp2,3 juta. Saya membuka 3 cabang warkop, terdakwa sebagai Supervisor," terang saksi.
"Uang setoran itu dibuat main judi oleh terdakwa, dia bekerja sejak Desember 2023, biasanya dia kulakan dan ambil uangnya, kalau keseluhannya sudah sekitar 20 juta'an yang mulia," tambahnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Abdul Sucipto membenarkan semuanya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, Terdakwa Abdul Sucipto bekerja di warkop Berkah Sedulurans milik Romadhon Arif Firmansyah, di Jalan Menanggal Utara/7, Surabaya, sebagai Supervisor, dengan gaji tiap bulannya Rp2,5 Juta.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, Jam 07.00 Wib, terdakwa tanpa seijin pemilik warkop, mengambil uang setoran sift warkop berkah sedulurans. Uang itu tidak di setorkan kepada Saksi korban Romadhon Arif Firmansyah, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan Terdakwa Abdul Sucipto, Saksi Korban Romadhon Arif Firmansyah mengalami kerugian Rp2.678.000. (sam)
Editor : suarapublik