suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sewakan Rombong Bakso Tanpa Ijin, Dilaporkan Polisi Terdakwa Ancam Kepruk Kepala Korban, Nanang Iqbal Diadili

Foto: Terdakwa Nanang Iqbal (kiri atas), Ketua MH, Alex Adam Faisal (kiri bawah), Hakim anggota Mangapul (tengah), 4 Saksi di PN Surabaya secara vc
Foto: Terdakwa Nanang Iqbal (kiri atas), Ketua MH, Alex Adam Faisal (kiri bawah), Hakim anggota Mangapul (tengah), 4 Saksi di PN Surabaya secara vc
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana melakukan pengancaman terhadap korban yang masih saudara kandungnya, dengan kata-kata ingin mengepruk kepala Saksi M. Rizal Pahlevi, saat pertemuan penyelesaian rombong bakso milik Saksi M. Rizal Pahlevi yang disewakan tanpa ijin dan kurang bayar pembangunan warkop. 

Dengan Terdakwa Nanang Iqbal Bin Kasim Djupri, dipimpin Ketua Majelis Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu (7/8/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Nanang Iqbal  melakukan tindak pidana, melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, memakai ancaman kekerasan, terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP, Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan 4 orang Saksi yaitu, Moch Rizal Pahlevi, saudara kandung terdakwa, Fajar Yudha Wardhana, Arif Rachman, teman sekolah dan Saksi Sukusnan (SatPol PP Kel. Dukuh Pakis) dipersidangan.

Saksi Rizal Pahlevi mengatakan, "Saya diancam saat pertemuan penyelesaian masalah rombong saya yang disewakan ke orang lain, lalu saya laporkan atas ancaman terdakwa tersebut. Saat itu dia mau kepruk kepala saya, langsung dilerai oleh bapak- bapak disitu yang hadir pertemuan," terang Rizal.

"Ada gak perdamaian, kok ribut dengan keluarga sendiri sampai ke pengadilan, sama keluarga ribut malu lah, saya saja pengen pulang ke Papua, Palembang, hanya pengen ketemu keluarga, apa pernah ada yang mendapatkan," tanya Hakim Alex.

"Gak ada etika baik dari sana pak,
pernah disampaikan 2 sampai 3 kali, tapi sama-sama keras, kalau saya menunggu aja permintaan maaf dari dia," terang Rizal lagi.

Diketahui, Minggu, 17 Desember 2023, Jam 20.30 Wib, Saksi Moch. Rizal Pahlevi di undang Bapak Desix Babinkamtibnas Polsek Dukuh Pakis Surabaya, di Warung Kopi (warkop) 33 Jalan Dukuh Pakis I /20- B Surabaya, untuk membahas penyelesaian masalah rombong bakso milik Saksi Moch. Rizal Pahlevi yang disewakan ke Arif Rahman Hakim tanpa izin dan kekurangan pembayaran pembangunan warung kopi yang masih kurang.

Dalam penyelesaiannya dihadiri Saksi Moch. Rizal Pahlevi, Saksi Amelia Wulan, Saksi Fajar Yudha Wardhana, Saksi Arif Rachman, Saksi Sukusnan ( Sat Pol PP Kel. Dukuh Pakis), Saksi M. Jaka Malik Krobado (Ketua RT 01 RW 06 ) dan Saksi Desix Hermawan, SH ( Babinkamtibnas Polsek Dukuh Pakis

Ketika penyelesaian berlangsung, datang Terdakwa Nanang Iqbal berteriak, mengancam dengan kata-kata, “Endi jenengi Pevi tak Krepruk kepala masalah rombong wae kok dilaporne polisi engko tak buange neng dalan“ (mana yang namanya Moch Rizal Pahlevi saya pukulnya kepalanya, masalah rombong saja dilaporkan ke Polisi nanti saya buang di jalan) sambil mengangkat genggaman tangan ke arah atas. dimana saat itu Saksi Moch. Rizal Pahlevi ada di dekat terdakwa.

Selanjutnya para undangan yang hadir, berdiri, badannya dipegangi oleh Saksi Muhammad Djaka Malik Krobado dan Arif Rahman untuk disuruh duduk.

Sebelum acara dilanjutkan, terdakwa mengatakan pembangunan warkop tidak menggunakan uang Saksi Amelia Wulan dan Saksi Moch. Rizal Pahlevi. Namun, dijelaskan Amelia Wulan pembangunan warkop tersebut menggunakan uangnya.  Terdakwa menyampaikan,  pembangunan warkop gunakan uang hasil penjualan truk milik Saksi Arif Rahman, sambil terdakwa menuding telunjuk jarinya ke arah muka Saksi Amalia Wulan disertai kata-kata “Sampean iku sopo, hanya orang, sampean tidak ada dalam daftar keluarga Kasim, hanya selingkuhan, saya akan melaporkan sampeyan,“ ujarnya. (sam)

 

Foto: Terdakwa Nanang Iqbal (kiri atas), Ketua MH, Alex Adam Faisal (kiri bawah), Hakim anggota Mangapul (tengah), 4 Saksi di PN Surabaya secara vc

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…