SURABAYA, (suara-publik.com) --Terdakwa Yusuf Budi Pratama (24), menjadi pengedar pil doubel LL dan dituntut 4 tahun penjara. Yusuf ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Tenggilis Lama 2/ 52 RT 002 RW 004, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Widiarso, mengadili, menyatakan, bahwa Terdakwa Yusuf Budi Pratama telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan".
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, 1 kotak Box warna putih berupa 10 butir tablet warna putih logo LL berat 1,756 Gram, 100 klip plastik kecil didalamnya terdapat Obat Keras jenis Tablet warna putih Berlogo LL per klip plastik berisi @10 (Sepuluh) butir dengan total seluruhnya 1000 butir,
1 unit HP Iphone XR warna hitam dan
1 bendel klip plastik kosong, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai hasil penjualan Rp50.000, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, Angelo Emanuel Flavio, dengan pidana penjara 4 tahun.
Terhadap Putusan Hakim, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Roni Bahmari, menyatakan mengajukan permohonan banding, "Kami akan mengajukan banding yang mulia," terangnya.
Berawal, Terdakwa Yusuf Budi Pratama membeli pil doubel L kepada Cipeng (berada di lapas Sidoarjo sebanyak 1 botol yaitu 1000 butir dengan harga Rp 750 ribu. Kemudian terdakwa di suruh Cipeng untuk mengambil pil double LL yang di ranjau di Jalan Sepanjang Sidoarjo. Setelah mengambil pil tersebut, terdakwa langsung membawanya ke tempat kosnya untuk di bagi menjadi dan di jual kembali.
Pil double tersebut di jual 1 poket berisi 10 butir dengan harga Rp 25 ribu.terdakwa sudah menjual kepada tamanya yaitu Putra dan Didin masing-masing 10 butir dengan harga Rp 25 ribu. Dari hasil penjualan pil double LL sebanyak 1000 butir terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp1,7 juta.
“Apesnya terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kamar kosnya di Jalan Tenggilis Lama 2 Nomor 52 RT 002 RW 004 Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya. Kejadian hari Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 19.00 WIB dan di temukan barang bukti berupa 1 kotak box waran putih berisi 1020 butir pil double LL,” ungkap Emanuel. (sam)
Editor : suarapublik