suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pungutan HUT RI Bikin Kades di Kecamatan Balongpanggang Resah, Camat Siap Menanggung Resikonya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) -- Bau tak sedap kembali menerpa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik, khususnya Kecamatan Balongpanggang. Diduga kuat pihak Kecamatan Balongpanggang melakukan aksi pungutan liar kepada Kepala Desa se-Kecamatan Balongpanggang. Pungutan tak resmi tersebut dilakukan oleh salah satu oknum Kecamatan Balongpanggang berupa penarikan iuran.

Padahal, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pungutan Liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dari informasi yang diperoleh suara-publik dilapangan, menyebutkan, bahwa pungutan itu berupa iuran untuk kegiatan Dirgahayu RI ke 79 sebesar Rp3,5 juta - Rp5 juta yang di tujukan kepada pihak kepala desa.

Beberapa kepala desa yang berada di bawah Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang mengeluhkan atas pungutan yang diwajibkan tersebut. Sebut saja BL, salah satu kepala desa yang namanya tak mau di publikssikan ini mengungkapkan, bahwa dana yang harus diberikan tidak bisa di anggarkan memakai anggaran desa, melainkan harus memakai uang pribadi.

"Besaran iuran tergantung dari jumlah rumah penduduk, semakin banyak jumlah rumah penduduk semakin besar pula iuran yang harus dibayar. Kalau saya di kenakan iuran sebesar Rp3,5 juta, karena penduduk saya tidak sama dengan jumlah penduduk desa lain," keluhnya, Selasa, (13/8/2024).

Lantas kepala desa ini bingung, dirinya harus menyetorkan iuran tersebut hari ini, Selasa, (13/8/2024). Pasalnya, tutur kepala desa ini, bahwa masih belum ada kucuran dana yang masuk ke rekening desa.

Sehingga, kepala desa tersebut dengan terpaksa harus merogoh kocek pribadinya sendiri agar bisa membayar iuran ini. "Iuran itu di bayarkan ke ketua AKD Kecamatan Balong Panggang, oleh ketua AKD selanjutnya disetorkan Sekretaris Kecamatan Balong Panggang. Sebab dia (sekcam) yang di tunjuk oleh Camat sebagai ketua panitia peringatan HUT RI di kecamatan Balong Panggang," paparnya.

"Kalau ada dana baik pusat maupun daerah yang masuk ke rekening desa, rencananya dana itu yang saya pakai untuk diputarkan dulu. Tetapi, karena tidak ada dana yang masuk dan saya tidak ada uang, maka sementara tak carikan pinjaman luar dulu pak," tambah kepala desa ini.

Terpisah, Sekcam Balong Panggang, Nursalim mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan amanah dan perintah dari pimpinan saja. silahkan tanyakan langsung ke Camat, dia (sekcam) hanya bawahan yang manut apa yang di perintahkan oleh Camat.

"Silahkan langsung tanyakan ke Pak Camat, Saya hanya bawahan saja, manut apa yang diperintahkan Pak Camat," kata Nursalim.

Saat dikonfirmasi pada Camat Balong Panggang, Suryo Wibowo kepada awak media membenarkan adanya pungutan tersebut. Dengan arogannya, Suryo Wibowo mengatakan, dirinya siap menanggung resiko apabila di kemudian hari bermasalah bahkan berurusan dengan hukum. Sebab, dirinya sering kali merasakan pindah tugas dari dinas ke dinas lain.

"Ayo, Saya siap dengan jurus apapun kalau iuran ini ada masalah ke depannya," cetus Suryo.

Apabila ada salah satu kepala desa yang merasa keberatan, tutur Suryo, uang iuran yang dibayarkan memakai dana pribadi nanti akan dikembalikan. Sebab, dalam APBDes sudah tertuang anggaran PHBN. juga mengatakan bahwa apabila ada kepala desa yang merasa keberatan dengan iuran ini, uang kepala desa akan dikembalikan. Bukan hanya itu, Suryo juga mengatakan bahwa di dalam APBDes sudah jelas, bahwa iuran itu sah sah saja di anggarkan karena untuk PHBN.

"Sebutkan kepala desa mana yang keberatan, akan saya telepon dan uangnya saya kembalikan sekarang juga. Sudah jelas bahwa iuran itu sah-sah saja, karena sudah dianggarkan untuk PHBN dalam APBDes. Ayo, saya siap dengan jurus apapun kalau iuran ini ada masalah ke depannya", tandasnya dengan kasar. (buchori)

Editor :