suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Mobil Rental yang Disewa,  Achmad Robianto Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Achmad Robianto, S.Kom, (35), (kiri), tiga orang saksi dihadirkan JPU dipersidangan di PN Surabaya secara CV, Rabu, (14/08/2024)
Foto: Terdakwa Achmad Robianto, S.Kom, (35), (kiri), tiga orang saksi dihadirkan JPU dipersidangan di PN Surabaya secara CV, Rabu, (14/08/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan mobil rental milik Nancy Setiabudi seharga Rp30 juta, karena pelaku terlilit hutang ke bank terkait masalah pekerjaan proyeknya. Pengusaha proyek pengiriman pasir Achmad Robianto, S.Kom bin Riyanto, (35), warga Jemur Ngawinan, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonorejo, kini menjadi terdakwa.

Siidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita secara vidio call, Rabu, (14/08/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Achmad Robianto (35), melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

"Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan tiga orang saksi, Nancy Setiabudi dan anaknya yang berkebutuhan khusus pemilik Ria Car Rental, Jalan Siwalankerto VIII C/30-31 Surabaya dan Reva istri dari terdakwa.

Menurut Saksi Nancy, Terdakwa Robianto menyewa mobil di Ria Car Rental. Robi menyewa mobil Mobilio miliknya selama 3 hari dengan harga sewa Rp400 ribu per hari pada 18 Juni 2023 hingga 21 Juni 2023.

Terdakwa menyertakan Fotocopy KTP, Fotocopy NPWP, uang jaminan sebesar Rp1 juta, serta share lokasi alamat rumah terdakwa.

"Selanjutnya Pak Robi memperpanjang sewa mobil tersebut selama 5 hari dari tanggal 21 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023 dibayar lunas. Kemudian beberapa kali diperpanjang dan dibayar lunas hingga 11 Agustus 2023," kata Nancy.

Pada 11 Agustus, seharusnya mobil dikembalikan namun, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa. Sempat mobil tersebut di tracking berada di daerah Pasar Gadang Malang.

"Ternyata mobil digadaikan Pak Robi ke Pak Rahmat Hidayat. Sudah ada surat perjanjian juga dengan Pak Dayat," ujarnya saat sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita, intinya bahwa terdakwa tidak mengembalikan mobil dan uang sewa yang belum dibayarkan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga terdakwa. Mbak Reva (istri terdakwa) berjanji akan membayar Rp110 juta untuk mobil yang digadaikan. Walapun harga pasaran mobil masih diatas Rp160 jutaan tapi saya mempermasalahkan," ujarnya.

Namun, perjanjian tersebut akhirnya batal usai keluarga terdakwa hanya menyiapkan uang Rp45 juta. "Tadinya mau damai, tapi karena tidak sesuai perjanjian akhirnya saya lanjutkan kasus itu," jelasnya.

Sementara itu, Saksi Reva mengatakan, bahwa pihaknya sudah menawarkan perdamaian saat itu sejumlah Rp100 juta. Namun Ibu Nancy tidak berkenan karena harga pasaran mobil masih Rp180 juta.

"Sempat Bu Nancy ngasih solusi dengan digantikan mobil yang sama. Namun, saya dan keluarga tidak sanggup," ujarnya.

Masih kata Reva, setelah musyawarah, akhirnya deal diangka Rp110 juta. Dan saat itu Saksi Reva berniat mencarikan uang pinjaman. "Namun orang yang menjanjikan tersebut awalnya sanggup meminjamkan uang, tapi akhirnya tidak jadi karena uang tidak ada dan perjanjian batal," ucapnya.

Saat ditanya majelis hakim apakah tahu mobil sewa digadaikan, Reva mengatakan, awalnya suami tidak cerita, kemudian saat didesak karena tidak pulang, akhirnya suaminya bercerita memang mobil digadaikan ke Irianto.

"Suami mengaku uang gadaian dibuat untuk bayar utang proyek. Saya tidak terima uangnya Yang Mulia, karena untuk urusan proyek saya tidak ikut campur. Suami usaha di proyek pengurukan pasir," bebernya.

Dari keterangan saksi, Terdakwa Robianto membenarkannya. "Keterangan saksi benar Yang Mulia. Mobil saya gadaikan untuk bayar utang. Saya gadaikan Rp30 juta," sahut terdakwa melalui video call. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper