suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satpam Dealer Kawasaki Curi Sepeda Motor Inventaris, Ahmad Khulaifi Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Ahmad Khulaifi (27), menjalani sidang agenda saksi di PN Surabaya secara vidio call, Selasa, (13/08/2024)
Foto: Terdakwa Ahmad Khulaifi (27), menjalani sidang agenda saksi di PN Surabaya secara vidio call, Selasa, (13/08/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Ahmad Khulaifi bin Suhadi (27), Alamat Dusun Baran RT / RW 02 / 06, Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Pendidikan SMU tidak Lulus.

Terdakwa ekerja sebagai satpam dealer resmi kawasasi di Jalan Jemursari 156-158 Surabaya, disidangkan dalam perkara pencurian sepeda motor inventaris kantornya sendiri.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toni Wijaya, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa, (13/08/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa Ahmad Khulaifi
melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP."

Aksi pencurian itu dilakukan terdakwa pada saat lebaran. "Sebelum libur semua motor inventaris dikumpulkan semua di gudang. Setelah selesai lebaran baru ketahuan ada sepeda motor yang biasa dipakai untuk test drive hilang," kata Henny Elliawati, Kepala Cabang Dealer Kawasaki, Jalan Jemursari 156-158 Surabaya saat menjadi saksi.

Lanjut Saksi Henny, mencari siapa yang mencuri dia pun mengumpulkan semua karyawannya termasuk terdakwa untuk di breafing. "Sewaktu dilakukan breafing terdakwa ini ada. Namun selang beberapa hari kemudian dia tidak masuk kerja. Pada saat kita datangi ke kosan'nya, dia mengakui yang mengambil motor itu," lanjutnya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Menurut saksi Henny, buntut dari pencurian tersebut, pihaknya memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengganti. "Namun dia tidak mampu, sebab uangnya dipakai untuk mengobati ibunya yang sedang sakit," pungkasnya.

Diketahui, kasus pencurian ini terjadi pada selasa, 9 April 2024, sekitar Jam 20.00 Wib bertempat di PT. Surapita Unitran (Dealer Resmi Kawasaki) Jalan Jemursari 156-158 Surabaya.

Terdakwa sebagai security berjaga malam. Sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa masuk ke ruangan kepala cabang Dealer Kawasaki, Jalan Jemursari 156-158, Surabaya, lalu mengambil kunci kontak dan STNK dari 1 unit sepeda motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan No Pol : L- 3151-MJ STNK an. PT Surapita Unitrans.

Selanjutnya, terdakwa membuka pintu samping tempat parkir membawa pergi sepeda motor ke sebuah warkop di daerah Taman Kabupaten Sidoarjo untuk terdakwa gadaikan kepada (DPO) Hermanto Rp5 Juta. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper