SURABAYA, (suara-publik.com) --Terdakwa Meidiansyah alias Dion melakukan pencurian dan penggelapan 80 tabung gas isi 3 Kg, sebagai pegawai Toko Zero Water. Tabung gas tersebut dijual senilai Rp12 juta. Akibatnya Saksi Korban, Guntur Budi Prasetya Umar, selaku pemilik Toko Zero Water merugi hingga Rp14 juta.
Sidang digelar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arwana, mengadili, menyatakan,
Terdakwa Meidiyansyah alias Dion tersebut diatas terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP," dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, berupa pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," Kamis, (15/08).
Menetapkan barang bukti berupa
1 unit sepeda motor roda 3 merk Viar Nopol : S-5545-JBN, an. Guntur Budi Prasetya Umar, beserta STNK dan Uang Rp85.000, dikembalikan kepada PT. Putra Kedung Turi, melalui Saksi Guntur Prasetya Umar. 1 Handphone merk Redmi Type 9C warna biru, 1 buah celana pendek kolor motif kotak-kotak warna abu-abu, 1 buah kartu ATM bank BCA, tidak aktif, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, Astrid Ayu P. dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Awalnya, Terdakwa Meidiansyah alias Dion bekerja sebagai pegawai di toko Zero Water milik Saksi Guntur Budi Prasetya Umar. Kemudian terdakwa menghubungi Saksi Guntur Budi Prasetya Umar bahwa sepeda motor yang dibuat untuk mengangkut tabung gas LPG 3 Kilogram mogok di Gang Kendung 1 -F Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya. Sehingga Saksi Guntur Budi Prasetya Umar menghubungi Saksi Mohamad Ali Murtado untuk mengecek kondisi sepeda motor tersebut.
Setelah sampai di lokasi, Saksi Mohamad Ali tidak melihat terdakwa cuma melihat kendaraan bermotor beserta kunci yang ditinggal di lokasi tersebut. Kemudian Saksi Guntur Budi Prasetyo Umar menghubungi terdakwa namun tidak aktif.
Selanjutnya mengecek rekaman CCTV pada hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 wib, terdakwa mengangkut tabung LPG 3 Kilogram sebanyak 80 tabung gas.
Selanjutnya, tabung gas tersebut dijual kepada orang yang tidak dikenal dan terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp12 juta. "Dari hasil penjualan tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 80 tabung gas itu senilai Rp12 juta. Namun oleh terdakwa di buat bermain Judi Online dan sisa sebesar Rp8,5 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astrid Ayu P.
Terhadap perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Guntur Budi Prasetya Umar mengalami kerugian sebesar Rp14,4 juta. (sam)
Editor : suarapublik