SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sales PT. Planet Mainan Indonesia menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 35 juta. Handoko Mudjianto,(40 ) warga Jalan Delima Nomor 17 RT 05 RW 01, Tambaksari Surabaya, perkara penggelapan tersebut disidangkan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi yaitu Andry Muljono dan Jefry Pangestu di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (20/8/2024).
Andry menjelaskan bahwa ada masalah keuangan di PT. Planet Mainan Indonesia di ruko RMI B-25 Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. Terdakwa Handoko Mudjianto sebagai sales di PT. Planet Mainan Indonesia di ruko RMI B-25 Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya dengan gaji Rp 4 juta.
Lalu terdakwa tugas diluar kota Bengkulu dan kebetulan ada pemesan baru yaitu toko Bunda Baby Shop di Jalan Suprapto Kota Bengkulu. Setelah itu, uang pesanan dari toko Bunda Baby Shop di Bengkulu dimasukkan ke rekeningnya sendiri.
"Saya tahunya ada laporan dari agen pemilik toko bahwa sudah bayar melalui terdakwa namun uangnya tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening terdakwa, Yang Mulia,”kata Andry sebagai sales manager.
Menurut Andry, kerugian PT. Planet Mainan Indonesia senilai Rp35,5 juta.
“Untuk kerugian perusahaan sebesar Rp 35.5 juta, Yang Mulia,” jelas Andry.
Sementara itu, Saksi Jefry Pangestu mengatakan, bahwa untuk pembayaran toko yang pesan barang mainan itu di kasih jatuh tempo selama dua bulan. Namun setelah di tanyakan kepada pemilik toko, katanya sudah bayar ke terdakwa lewat rekeningnya.
“Jadi saat itu terdakwa masih di Bengkulu dan mengakui kesalahannya. Dia sempat mau melarikan diri Yang Mulia,” terang Jefry sebagai supervisor.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Uang dari agen atau pemilik toko langsung dikirim ke Rekening Istri an. Asnawati. Saya tidak bisa mengganti uang tersebut Yang Mulia,” ucap Handoko lewat video call.
Menurut JPU Herlambang, kejadian pada hari Kamis, 24 Juni 2024, di kantor PT. Planet Mainan Indonesia Ruko RMI B-25, Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. Akibat perbuatan Terdakwa Handoko Mudjianto, mengakibatkan PT. Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp35,5 juta.
“Perbuatan terdakwa "Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP," kata JPU, Herlambang. (sam)
Editor : suarapublik