suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ajak 2 Anak Ngemis, Ibu Ini Lebaran di Sel Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Mengajak anak untuk mengamen, bekerja, mengemis tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Sebab mengeksploitasi anak adalah perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi yang diajak untuk mengemis adalah anak kandung, seperti yang dilakukan ibu asal Jalan Kedurus Surabaya ini. Ibu dua anak tersebut bernama Istiqomah (48)yang setiap sore hingga malam hari mengajak kedua anaknya yang bernama Bunga (9) dan Mawar (6) mengemis dan juga mengamen di area Waduk UNESA Surabaya.

Berdalih karena desakan ekonomi ibu tersebut terpaksa mengemis dan megamen dengan berbekal musik speaker aktif yang dibawanya. "Karena himpitan ekonomi saja maka kedua anak saya,saya ajak untuk ngamen dan ngemis karena di rumah tersebut hanya ada saya dan kedua anak saya", jelas tersangka,Selasa (21/06).


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga didampingi Kompol Lily Djafar Kabag Humas mengatakan, kedua anaknya sepulang sekolah bukannya bermain, namun oleh tersangka malah diajak untuk mengemis di sekitar Waduk Unesa Jalan Babatan Wiyung Surabaya.Setiap hari Mulai pukul 16.00 hingga 22.00 Wib.

Ibu tersebut bukannya bekerja dengan sekuat tenaga malah mengeploitasi kedua anaknya untuk mendapatkan uang. Kebiasaan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun.

Korban Bunga mengemis sendiri terpisah dari tersangka dan tersangka mengemis bersama korban Mawar. Selanjutnya setiap pukul 22.00 WIB tersangka mengumpulkan uang hasil mengemis setiap malamnya.

"Uang hasilnya lalu dihitung bersama-sama untuk di simpan di dompet yang dibawa oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung dengan mengajak kedua anaknya untuk mengemis rata-rata penghasilan setiap malamnya berkisar antara 200 ribu hingga 400 ribu. Bila hasil mengemis dari korban Bunga kurang dari rata-rata maka ia tak segan-segan membentak-bentak dan memarahi korban",imbuh Shinto.

Kini ibu yang tega menyuruh mengamen kepada kedua anaknya tersebut akan berlebaran di dalam sel penjara Polrestabes Surabaya. Ibu ini akan diganjar dengan pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau UU RI nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu unit speaker aktif dan uang tunai 2.492 ribu rupiah.(TOM

Editor :