suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah Lakukan Penggelapan, Mahendra Adi Dewangga Dihukum 32 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Mahendra Adi Dewangga (atas), menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya secara vc, Rabu, (21/8/2024)
Foto: Terdakwa Mahendra Adi Dewangga (atas), menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya secara vc, Rabu, (21/8/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Mantan Accounting Manager PT. BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan Mahendra terbukti bersalah menggelapkan uang yang tersimpan di Rekening Perusahaan senilai Rp1,5 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan," kata Hakim Sutrisno saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (21/08/2024).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, pengacara PT BTI Indo Tekno selaku pelapor.

"Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI Indo Tekno, menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI Indo Tekno, karena Terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan BTI Indo Tekno atas tindakannya,"ujar Tito.

Tito menjelaskan, permasalahan itu terjadi karena Terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI Indo Tekno, seolah-olah membuat kode Internet Banking Bank BRI sehingga Bank BRI menyerahkan kode fasilitas Internet Banking kepada Terdakwa.

"Dan dari Internet Banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih 1,5 miliar kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa," katanya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

"Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI Indo Tekno," ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati masih pikir-pikir. JPU belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak. Sementara Terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper