SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Obat Keras jenis Pil putih berlogo LL (double L) sebanyak 3.000 butir. Pil tersebut akan dijual seharga Rp700 ribu/bungkus dan diecer 100 butir/bungkus seharga Rp150 ribu.
Dengan Terdakwa Lutfi Arinda Putra bin Indra Basuki, secara vidio call, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan, Terdakwa Lutfi Arindra Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
dilarang menyimpan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lutfi Arindra Putra Bin Indra Basuki berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih berlogo LL (double L) dengan total sebanyak 3.000 butir, berat netto 571,930 Gram, 1 i-Phone warna putih merah,
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.50.000, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan 2 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, Selasa, 21 Mei 2024, Jam 19.00 wib, di Rumah Jalan Jagir Sidoresmo Gang VII/100 Surabaya.
Terdakwa Lutfi Arinda Putra ditangkap Saksi Tri Nofriyanto, Saksi Sandy Dikjaya Fitroh bersama tim lainnya anggota Polrestabes Surabaya, karena telah mengedarkan pil double L.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil putih berlogo LL (double L)total sebanyak 3.000 butir didalam lemari.1buah Iphone putih merah dan uang tunai sisa penjualan pil double L Rp50.000, ditemukan diatas lemari didalam kamar terdakwa.
Terdakwa mendapatkan 3 bungkus masing-masing bungkus berisi 1.000 butir, dengan cara membeli kepada Gendok (DPO), Jumat 17 Mei 2024 jam 18.30 wib, secara ranjau dekat lampu merah Raya Kendangsari Rp700 ribu/bungkus, akan dibayar setelah pil double L laku terjual semua.
Sebanyak 3.000 butir pil tersebut dibagi menjadi beberapa bungkus, setiap satu bungkus berisi 100 butir pil, yang dijual harga Rp150 ribu/ bungkus. (sam)
Editor : suarapublik