suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Ganja 1 Kg dengan Dijual Eceran, Kurniawan Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp800 Juta

Foto: Terdakwa Kurniawan (39) dan Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga & Rekan, agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vc
Foto: Terdakwa Kurniawan (39) dan Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga & Rekan, agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara vc
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana  Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Kilogram, yang dibeli dari Andi alias Brong (buronan) seharga Rp8,5 juta, diambil cara ranjau di Sepanjang Taman Sidoarjo.

Dengan Terdakwa Kurniawan anak dari Djong Nyam Song (alm) (39), asal Jakarta Batam Park blok D/30, Lubuk Baja Kota Batam, atau di Jalan Modern Tengah IV/63 E, Gunung Anyar, Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Hanindyo, Pendidikan D3, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan,  Terdakwa Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja).

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniawan berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp800 juta, Subsidair 3 bulan penjara," Rabu, (21/08).

Menyatakan barang bukti, 1 bungkus plastik Ganja berat 349,860 Gram, 1 bungkus plastik Ganja berat 91,923 Gram, 1 bungkus berisi Ganja berat 35,290 Gram, 1 bungkus plastik Ganja berat 81,530 Gram, 1 bungkus plastik Ganja 95,776 Gram, 1 bungkus plastik Ganja 92,833 Gram, 1 bungkus plastik Ganja 117,780 Gram dan 1 bungkus plastik Ganja berat 6,810 Gram, dengan berat total 871,802 Gram. 1 tas punggung warna hitam dan 
1 HP Xiaomi warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Agustus 2024, agenda Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga dan Rekan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, pada Jumat, 12 April 2024,  Terdakwa Kurniawan membeli ganja dari Andi alias Brong (buronan), Jam11.00 wib. Terdakwa menghubungi Andi melalui WhatsApp, membeli Ganja 1 Kilogram, Andi menjawab ada harga Rp8,5 juta.
Terdakwa janji bertemu dengan Andi di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo.

Saat bertemu, uang diminta oleh Andi untuk ditransfer ke Rekening an. Andi Novriyanto melalui M- banking, terdakwa diminta menunggu. Kemudian Jam 18.00 wib Andi datang menyerahkan Ganja yang dibeli, lalu terdakwa pulang.

Ganja tersebut dibagi menjadi 8 poket, disimpan dalam tas punggung warna hitam dalam kamar rumah terdakwa Jalan Modern Tengah IV/63 E, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

Selanjutnya, hari Senin, 22 April 2024, Jam 21.30 wib terdakwa ditangkap Saksi Yogy Indra Yudistira, dan R. Hadi Racha Boby beserta anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik berisi Ganja berat 349,860 Gram, 1 bungkus plastik berisi Ganja berat 91,923 Gram, 1 bungkus plastik berisi Ganja berat 35,290 Gram, 1 bungkus plastik berisi jenis Ganja berat 81,530 Gram, 1 bungkus plastik berisi Ganja berat 95,776 Gram, 1 bungkus plastik berisi Ganja berat 92,833 Gram, 1 bungkus plastik berisi Ganja berat 117,780 Gram dan 1 bungkus plastik berisi Ganja berat 6,810 Gram, dengan berat total 871,802 Gram, ditemukan dalam tas punggung warna hitam, dalam kamar rumah terdakwa. 1 Handphone Xiaomi warna hitam dalam genggaman tangan terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper