suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satpam Dealer Kawasaki Curi Motor Test Drive, Digadaikan Rp5 Juta, Ahmad Khulaifi Dituntut 18 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Ahmad Khulaifi bin Suhadi (27), menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di PN Surabaya secara vc
Foto: Terdakwa Ahmad Khulaifi bin Suhadi (27), menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di PN Surabaya secara vc
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Ahmad Khulaifi bin Suhadi (27), Alamat Dsn Baran RT / RW 02 / 06 Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Pendidikan SMU tidak Lulus. 

Yang bekerja sebagai satpam dealer resmi KawasakiJalan Jemursari 156-158 Surabaya, disidangkan dalam perkara pencurian sepeda motor inventaris kantornya sendiri, dipimpin ketua majelis hakim Toni Wijaya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Ahmad Khulaifi bin Suhadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP." dalam surat dakwaan .

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Khulaifi bin Suhadi,selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," Rabu,  (28/8/2024).

Menyatakan barang bukti, 1 unit Handphone merk VIVO 15 warna merah, 1 jaket biru dongker yang dibeli dari hasil kejahatan dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah BPKB kendaraan jenis Kawasaki Clasic 175 CC warna hitam, No Pol : L-3151-MJ, dengan STNK an PT Surapita Unitrans, dikembalikan kepada PT Surapita Unitrans, Jalan Jemursari melalui saksi Henny Elliawati.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 September 2024, dengan agenda Putusan Hakim.

Aksi pencurian itu dilakukan terdakwa pada saat lebaran. "Sebelum libur semua motor inventaris dikumpulkan semua di gudang. Setelah selesai lebaran baru ketahuan ada sepeda motor yang biasa dipakai untuk test drive hilang," kata Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya saat menjadi saksi.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Lanjut saksi Henny, mencari siapa yang mencuri dia pun mengumpulkan semua karyawannya termasuk terdakwa untuk di brefing. "Sewaktu dilakukan brefing terdakwa ini ada. Namun selang beberapa hari kemudian dia tidak masuk kerja. Pada saat kita datangi ke kosannya, dia mengakui yang mengambil motor itu," lanjutnya.

Menurut saksi Henny, buntut dari pencurian tersebut, pihaknya memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengganti. "Namun dia tidak mampu, sebab uangnya dipakai untuk mengobati ibunya yang sedang sakit," pungkasnya.

Diketahui,kasus pencurian ini terjadi pada selasa 9 April 2024 sekitar jam 20.00 wib bertempat di PT. Surapita Unitran (dealer resmi Kawasaki) Jalan Jemursari 156-158 Surabaya.

Terdakwa sebagai security berjaga malam. Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa masuk ke ruangan Kepala Cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya, lalu mengambil kunci kontak dan STNK dari 1 unit sepeda motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan No Pol :L- 3151-MJ STNK an. PT Surapita Unitrans.

Selanjutnya terdakwa membuka pintu samping tempat parkir membawa pergi sepeda motor tersebut ke sebuah warkop di daerah Taman Kab. Sidoarjo untuk terdakwa gadaikan kepada (DPO) Hermanto Rp5 Juta. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper