suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Agus Maksum Disidang Terkait Penadah Sepeda Motor Curian, Jaksa Hadirkan Saksi Pembeli Pertama

Foto: Terdakwa Agus Maksum (kiri), Terdakwa Nurachmad (saksi Splitzing) (tengah), Saksi Korban Laifaatul Chusnah (kanan), sidang dengan agenda saksi di PN Surabaya secara vc, Kamis, (29/8/2024)
Foto: Terdakwa Agus Maksum (kiri), Terdakwa Nurachmad (saksi Splitzing) (tengah), Saksi Korban Laifaatul Chusnah (kanan), sidang dengan agenda saksi di PN Surabaya secara vc, Kamis, (29/8/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dan Penadaan 1 unit sepeda Honda Beat nopol : L-4625-CAL, ST-NK an. Samsudin milik Saksi Laifaatul Chusnah. Pelaku pencurian Prawito bin Suroso alias Wito (berkas terpisah), dijual kepada Rama, dijual lagi ke Nurachmad, dijual lagi kepada Penadah lainnya.

Dengan Terdakwa Agus Maksum bin Paidjan (alm), di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khadwanto secara vidio call, Kamis, (29/8/2024).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, menyatakan,  Terdakwa Agus Maksum melakukan tindak pidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui diduga diperoleh dari kejahatan penadahan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Mahkota (saksi splitzing), Terdakwa Nurachmad sebagai penjual motor curian. Nurachmad mengenal terdakwa, menjual sepada motor Honda Beat curian yang dibelinya dari Rama.

"Saya menjual motor Honda Beat ke Agus Maksum Rp7,3 juta, sebelumnya saya membeli dari Rama seharga Rp6,8 juta, STNK nya ada, BPKB nya gak ada, saya untung Rp500 ribu," terang Nurachmad.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Laifaatul Chusnah, yang kehilangan motornya saat berjualan di pasar Mangga Da, diparkir disamping toko, diketahui siapa pencurinya dari rekaman CCTV pasar.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 5 September 2024, agenda tuntutan JPU.

Diketahui, bulan April 2024, di rumah Dusun Ketawang RT / RW 002 / 001 Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Terdakwa Agus Maksum membeli barang hasil kejahatan dari Nurachmad hasil kejahatan yang dilakukan oleh Prawito bin Suroso alias Wito ( berkas terpisah), berupa sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nopol : L-4625-CAL, ST-NK an. Samsudin milik Saksi Laifaatul Chusnah.

Awalnya Nurachmad ditawari Rama sepeda motor Beat Nopol : L-4625-CAL dan dibeli Nurachmad
seharga Rp6.800.000 oleh Nurachmad menjual kembali kepada Terdakwa Agus Maksum seharga Rp 7.300.000, lalu dibawa pulang ke rumah.

Hari Rabu, 22 April 2024, 15.30 wib di rumah Terdakwa Hasan, Terdakwa Agus Maksum menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Hasan seharga Rp7.450.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper