suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Perantara Sabu 2 Kg, Bagus Rahmat Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

Foto: Terdakwa Bagus Rahmat Syahrul (33), (kiri), PH. Victor Sinaga (tengah) dan Hakim, I Dewa Gede Suardhita, (kanan) di PN Surabaya  secara vc
Foto: Terdakwa Bagus Rahmat Syahrul (33), (kiri), PH. Victor Sinaga (tengah) dan Hakim, I Dewa Gede Suardhita, (kanan) di PN Surabaya  secara vc
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang Perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan cara menerima dan mengirim sabu seberat 2 Kilogram, yang diambil diranjau di sebelah pintu masuk Hari-Hari Swalayan. Terdakwa menerima 1 tas ransel warna coklat, di Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara, dengan Upah Rp17 juta/Kg  dan telah mengambil dan mengirim sabu sebanyak 2 kali.

Dengan Terdakwa Bagus Rahmat Syahrul bin Sumartono, (33) warga Dsn. Lobeser Barat RT 002 RW 006 Ds.Baron Kecamatan Baron,  Kabupaten Nganjuk, pekerjaan serabutan, Pendidikan SMP.

Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Kamis, (29/8/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardhita, mengadili,  menyatakan, Terdakwa Bagus Rahmat Syahrul bin Sumartono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 Gram.

"Sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bagus Rahmat Syahrul bin Sumartono, dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda Rp2 Miliar, Subsider 8 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 2 bungkus plastik teh china warna hijau berisi Sabu berat bersih total 1.998,014 Gram, 2 bungkus plastik milo, 1 buah tas ransel warna coklat dan 1 buah HP merk OPPO warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp2.800.000, dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dan Yulistiono dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 16 tahun, Denda Rp2 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa yang didampingi PH. Victor Sinaga, menyatakan Pikir - Pikir.

Diketahui, pada Sabtu, 4 Mei 2024, Terdakwa Bagus Rahmat Syahrul dihubungi Rizaldi (DPO) lewat WA, untuk menjadi perantara sabu, mengambil dan menerima ranjauan, menyerahkan kembali sabu ditempat ranjauan sesuai petunjuk Rizaldi (DPO), dengan Upah Rp17.000.000/Kilogram nya, terdakwa menyetujui.

Dirgahayu RI CV Multi Karya


Terdakwa diberi upah Rp4.700.000, dengan dikirim oleh Rizaldi secara Cardless, memberikan nomer HP dan kode transaksi, sebagai uang transport, sisanya akan diberikan ditempat ranjauan sesuai petunjuk .
Terdakwa berangkat ke Jakarta Utara dengan Bus di terminal Bungurasih, tujuan Terminal Tanjung Priuk Jakut.

Tiba ditempat ranjauan, mengambil karcis di dalam toilet Mc Donald dekat Hari-Hari Swalayan Lokasari Square. Di sebelah pintu masuk Hari-Hari Swalayan, terdakwa menerima 1 tas ransel warna coklat isi 2 bungkus plastik teh china warna hijau berisi Sabu berat total 1.998,014 Gram (999, 190, 998, 824).

Bus yang di tumpangi terdakwa berhenti di Rumah Makan Minang Jl. Raya Semarang-Batang, Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kemudian Saksi Bastyan Affandi dan Saksi Agung Sudjatmiko bersama tim
melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan badan dan barang bukti, di amankan 1 HP Merk OPPO warna hijau,Uang tunai Rp2.800.000, di saku sebelah kiri celana pendek jeans terdakwa.

Penggeledahan dalam Bus Sari Indah yang ditumpangi terdakwa ditemukan tas ransel warna coklat isi 2 bungkus plastik teh china warna hijau berisi Sabu seberat 1.998,014 Gram beserta bungkusnya (999, 190, 998 dan 824).

Terdakwa telah 2 kali menjadi perantara shabu. Pertama, hari Jum’at, 9 Februari 2024, menerima ditempat ranjauan, dipenitipan barang di dalam Super Indo Citra 2 Pegadungan, Kecamatan Kalideres, menerima 1 tas ransel warna silver berisi 3 bungkus plastik teh china dengan berat 1.000 Gram perbungkusnya. Diserahkan kembali 1 tas ransel berisi sabu ditempat ranjauan daerah Benowo Surabaya.

Yang kedua, hari Minggu, 5 Mei 2024, rencananya sabu akan diserahkan,
namun belum terlaksana sudah tertangkap, dengan BB 2 bungkus plastik teh china warna hijau,Sabu berat bersih total 1.998,014 Gram beserta bungkusnya (999,190 Gram) dan 998,824 Gram. Uang tunai Rp.2.800.000 dan 1 unit HP merk OPPO warna hijau. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper