suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu dan Ganja dalam Poketan Kecil, Habib Nur Dituntut 7 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan (kiri bawah) dan PH. Victor Sinaga dan Rekan, dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan (kiri bawah) dan PH. Victor Sinaga dan Rekan, dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Dabu dan Daun Ganja kembali digelar. Terdakwa membeli Sabu 0,50 Gram dan Ganja 0,50 Gram yang kemudian dibagi menjadi poketan kecil untuk dijual dan diedarkan lagi. 

Dengan Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan bin Dul Latip, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam Dakwaan Pertama, Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan bin Dul Latip, berupa Pidana Penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda Rp1 Miliar, Subsidiair 6 bulan Penjara."

Menetapkan agar barang bukti, 1 tas selempang kecil warna biru, 1 poket berisikan tanaman Ganja berat 0,499 gram, 3 buah pipet kaca, berisikan sabu, masing-masing 0,001, 0,001 Gram dan 0,002 Gram,  timbangan elektrik, 1 alat hisap bong dan 1 HP merk Xiaomi warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkqn 2 orang Saksi Penangkap dari Polsek Wiyung, yakni, Tri Yudho, dan Haryono. Saksi menerangkan, pada  24 Maret 2024 pihaknya berhasil menangkap terdakwa.

"Kami menangkap terdakwa di Apartemen, ditempat kerjanya, kami temukan 1 poket ganja 0,50 Gram,  sabu, alat hisap, timbangan elektrik, dan HP. Terdakwa berperan sebagai penjual narkoba," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Rekan, membenarkan, "Benar yang mulia," ujar terdakwa.

Diketahui, awalnya Terdakwa Much. Habib Nur Ramadhan menghubungi Adam Bagus melalui Chatting WhatsApp, memesan sabu sebanyak setengah Gram seharga Rp450.000 dan ganja 1 poket Rp100.000. Kemudian disanggupi Adam Bagus.

Terdakwa mentransfer pembelian narkoba tersebut ke rekening an. Ade. Terdakwa diminta mengambil Sabu dan Ganja sesuai Sharelock yang dikirimkan dan foto tempat barang di letakkan.

Kemudian terdakwa pergi mengambil ranjauan di daerah Wiyung Surabaya.  Setelah mendapatkannya terdakwa pulang ke rumah, lalu membagi sabu dan ganja menjadi beberapa poket kecil.

Terdakwa menjual sabu kepada Gerry dan Adi masing-masing 1 poket harga Rp200 ribu. Petugas Polsek Wiyung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Minggu, (24/03/2024), jam 13.05 Wib, saat terdakwa berada di kantor Apartement Puncak Golf lantai P1, di Jalan Yossuswono, Surabaya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, yakni, 3 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat masing-masing, 1,92 Gram, 1,86 Gram, 1,82 Gram beserta pipetnya, 1 kotak warna hitam berisi 3 buah plastik klip kecil sisa pakai berisi sabu, berat masing-masing 0,24 Gram, 0,00 Gram, 0,00 Gram beserta pembungkusnya, 1 korek api gas dan 1 alat hisap sabu dari botol kemasan cap kaki 3, penutup terdapat dua lubang, masing-masing lubang terdapat sedotan, dan 1 buah timbangan elektrik, serta 1 HP merk Xiaomi Red Mi Note 11 warna biru terdapat percakapan transaksi penjualan dan 1 buah tas cangklong berisi satu buah plastik klip kecil berisi daun ganja dan kertas paper dan semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar