SURABAYA, (suara-publik.com) – Pemilik tanah Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah pemilik obyek tanah seluas 9,85 hektar yang berlokasi di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru Sidoarjo tetap akan mempertahankan miliknya tersebut, menyusul akan dilakukannya eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas permohonan dari PT Kejayan Mas.
Kuasa Hukum Pemilik Tanah Tambak Oso 9,8 H, Andi Fajar Yulianto, SH, MH saat konferensi pers di Tanah Tambak Oso Sidoarjo, Rabu (11/9/2024) menjelaskan, adanya surat pemberitahuan eksekusi maka pihaknya bersama kuasa hukum yang lain serta pemilik tanah menolak dengan tegas adanya upaya eksekusi ini.
“Perlu disampaikan semua dinamika putusan yang ada baik PTUN, perdata maka secara bukti materiil fakta tidak terbantahkan dalam perkara pidana dan telah menjadi putusan berkekuatan hukum tetap serta telah tereksekusi atas nama Agung Wibowo sebagai terpidana. Pada pokok intinya Terbukti sebagai Pelaku tindak pidana penipuan terhadap proses Jual beli terhadap Obyek (tanah tambak oso 9,8 H,red) ini,” terang Andi.
Disamping itu, lanjutnya, dalam putusan tersebut tegas ada perintah bahwa sertipikat dikembalikan kepada asal yang berhak yaitu saksi miftahur royan dan elok wahibah. “Maka dari itu, kami juga berupaya dan mendesak agar Kejaksaan Sidoarjo untuk segera melaksanakan atau melakukan eksekusi terhadap pengembalian terhadap sertifikat tersebut kepada klien kami Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kekuatan putusan pidana inilah pihaknya menyakini secara materiil fakta peralihan hak ini adalah dari hasil tipu tipu hingga terjadi pemalsuan seripikat. “Kami siap mempertahankan obyek dan untuk bertempur melawan eksekusi,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Behwa awal alas hak dari kepemilikan tanah Tambak Oso ini adalah:
1. SHM NO 931 luas : 57.741 M2 atas Nama : Miftahur Roiyan.
2. SHM NO 657 luas : 36.694 M2 atas Nama : Elok Wahiba.
3. SHM NO 656 luas : 4.033 M2 atas Nama : Elok Wahiba
Jumlahtotal luas : 98.468 M2
Bahwa tanah ini pernah beberapa kali ditawarkan untuk dijual sejak tahun 2015 Saat itu salah satunya kepada PT. Sipoa Internasional dan bulan Januari 2016 terjadi Gagal Bayar dilakukan oleh PT Sipoa dengan pembukaan 3 lembar Bilyet Giro (BG)terbukti kosong / keterangan penolakan Saldo tidak cukup, masing-masing BG 5 Milyart ( masing masing Jatuh tempo 20, 27 Januari dan 3 Pebruari 2016).
Ditengah proses transaksi PT Sipoa muncullah nama Agung Wibowo masuk dalam lingkaran PT Sipoa yang beberapa kali membantu membarikan keyakinan kepada Klien kami untuk melanjutkan rencana pembelian tanah ini, namun akhirnya tetap saja untuk beberapa kalinya terjadi Gagal bayar.
Terhadap Gagal bayar ini maka Sempat dilakukan Gugatan Waprestasi di pengadilan Negeri Sidoarjo sebagaimana perkara dengan nomor 147/Pdt. G/2017/PN.Sda, dan terjadi kesepakatan damai dengan Pencabutan Gugatan, tanggal 19 Januari 2018 dan dalam Perdamaian tesebut maka ada klausul diberikanlah kesempatan pembelian prioritas dalam jangka waktu 6 bulan kepada Agung Wibowo.
Bahwa setelah dicabutnya gugatan yang pada pokok intinya setelah dinyatakan PT. Sipoa Internasional Jaya gagal bayar maka kesempatan pembelian prioritas sebagai pembeli berikutnya adalah Saudara Agung Wibowo dalam waktu 6 bulan kedepan, artinya deadline sampai bulan Juli 2018;
Bahwa dalam perjalanan waktu oleh karena Agung Wibowo dirasa juga belum ada tanda-tanda ada kemampuan untuk melakukan pembayaran, akhirnya kami saat itu selaku Kuasa pada tanggal 09 Juli 2018 melayangkan surat peringatan kepada Agung Wibowo untuk segera melaksanakan pembayaran/ pelunasan atas kesanggupannya tersebut sesuai Akta perdamaian di Pengadilan tersebut;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018, Agung Wibowo menjawab Surat peringatan dari Kuasa Hukum tersebut yang pada pokok intinya mengundurkan diri sebagai calon pembeli dan mempersilahkan calon pembeli kepada khalayak umum, dan disinilah semua rencana PT Sipoa sebetulnya telah selesai;
Bahwa ada Fakta Hukum lain terungkat tanpa sepengetahuan Kami selaku Kuasa hukum ternyata sekira bulan Juli 2017 H. Musofaini (suami Elok Wahibah dan selaku Ayah dari M Roiyan), dibukakan Rekening BCA oleh Agung Wibowo sebagaimana rek No. 4297313354, namun buku dan Kartu ATM diserahkan / diminta oleh Agung Wibowo beserta nomor PIN-nya.
Bahwa fakta hukum lain yang terungkap, artinya masih dalam proses transaksi dengan PT Sipoa waktu lalu ternyata tanpa sepengetahuan Kuasa Hukum, ada peristiwa hukum tepatnya saat berjalannya pemeriksaan Gugatan terhadap PT. Sipoa yaitu pada tanggal 13 Des 2017 dibuat PPJB No 60 dan kuasa 61 di hadapan Sriwati, SH, Notaris di Sidoarjo dari Elok Wahiba kepada Anthony Hartarto Rusli serta PPJB No 62 dan kuasa 63 dari Miftahur Roiyan kepada Muchch8n Karli.
Bahwa pada tanggal10 Januari 2019 dilakukan Pembatalan Akta No 60, 61, 62, 63 sebagaimana Akta Pembatalan No 76 dan 77 dibuat dihadapan Sujayanto, SH, Notaris di Sidoarjo, dan Agung Wibowo tanpa sepengetahuan kami selaku Kuasa Hukum membawa dan mengajak Klien kami untukmengambilke 3 sertipikat 931, 656 dan 657 atas nama dari Notaris Sriwati, (dari sinilah dugaan Kuat Sertipikat palsu yang diberikan kepada klien kami);
Bahwa dalam momen penandatanganan pembatalan inilah diselipkan blangko yang tidak di sadari tertandatangani oleh klien kami yang ternyata akhir-akhir diketahui peristiwa hukum itu adalah dokumen Penurunan Status Tanah hingga penandatanganan Akta Jual Beli ke PT Kejayan Mas.
Bukti hukum ditemukan data dan dokumenternyatatanggal 21 Maret 2019 dan27 Maret 2019 dilakukan penurunan status dan tiba tiba diketahui telah menjadi SHGB atas nama PT. Kejayan Mas. (dokumen dibuat di hadapan Sujayanto Notaris di Sidoiarjo)
Dari sini telah dilakukan upaya upaya hukum untuk menetralisir keadaa ini, mulai Pemblokiran (oleh Kuasa baru /Pebruari 2018 beralih ke Kuasa Hukumlain, namun ditengah Perjalanan Pemblokiranpun akhirnya Dicabutjuga pada tanggal17 Juli 2018 oleh kuasahukum yang barutersebut;
Bahwa kemudian sertipikat No 931, 656, 657 telah dilakukan pengecekan ke BPN Sidoarjo pada akhir hasilnya tidak dapat di Chek Karena Sertipikat telah Mati dan Positif berganti Nama PT. Kejayan Mas. (padahal 3 Sertipikat masih ada dipegang Klien kami / yang ternyatanya Sertipikat tersebut adalah ternyata palsu)
Selebihnya ditemukan Bukti hukum Informasi Alas Hak Dokumen yang timbul secara detail adalah sebagai berikut;
Untuk SHM 657 an Elok Wahiba didasari IJB no 80 tanggal 11 Januari 2019, kuasa Menjual Nomor 81 tanggal 11 Januari 2019, peningkatan AJB Nomor 90/2019 tanggal 27 Maret 2019 di Notaris Sujayanto, S.H, M.H, dari Elok Wahiba Kepada PT. Kejayan Mas.
Untuk SHM 656 an Elok Wahiba didasari IJB no 78 tanggal 11 Januari 2019, kuasa Menjual Nomor 79 tanggal 11 Januari 2019, peningkatan AJB Nomor 168/2019 tanggal 27 Maret 2019 di Notaris Sujayanto, S.H, M.H, dari Elok Wahiba kepada PT. Kejayan Mas.
Untuk SHM 931 an Miftahur Roiyan didasari IJB no 82 tanggal 11 Januari 2019, kuasa Menjual Nomor 83 tanggal 11 Januari 2019, peningkatan AJB Nomor 91/2019 tanggal 27 Maret 2019 di Notaris Sujayanto, S.H, M.H, dari Miftahur Roiyan Kepada PT. Kejayan Mas. (vin)
Editor : suarapublik