suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Luqman Divonis 11 Bulan dan Saiful Divonis 9 Bulan Bui Terkait Pencurian Mesin Mobil di Gudang PT SSU

Foto: Terdakwa Luqman (38) dan Terdakwa Moch. Syaiful (37), menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Luqman (38) dan Terdakwa Moch. Syaiful (37), menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa mesin mobil roda tiga merk TVS Nopol B-9250-SWX milik PT. Sejahtera Sahabat Utama, yang berada digudang Jalan Kapasari 58 Surabaya. 

Dengan Terdakwa Luqman bin Robi'i,(38) warga Jalan Kapasari DKA 3/19, Kapasari, Genteng, Surabaya, pendidikan SD, bersama dengan Moch. Syaiful bin Marsa'i (37), warga Jalan Donokerto Selatan DKA No. 91, Kapasan, Simokerto, Surabaya, pendidikan SD dan Jo (buronan). Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mangapul, mengadili, menyatakan, Terdakwa Luqman, Terdakwa Moch.Syaiful terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, Pencurian dengan pemberatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP."

Menghukum terhadap para terdakwa yakni Luqman dengan pidana penjara selama 11 bulan, sedangkan Terdakwa Moch. Syaiful dengan pidana penjara 9 bulan, dikurangkan selama ditahan, tetap berada dalam tahanan, Rabu, (10/09).

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Rini Nislawaty Thamrin dari Kejari Surabaya, bahwa pada hari Senin, 08 April 2024, jam 01.00 Wib, Terdakwa Luqman, Moch.Syaiful dan JO (DPO) mempunyai niat untuk mengambil barang di dalam gudang Jalan Kapasari No.58 Surabaya. Mereka  saling berbagi peran, Terdakwa Luqman mengawasi sekitar, sedangkan Terdakwa Syaiful dan JO masuk gudang.

Melalui rumah kosong di samping gudang, dilantai dua rumah kosong, Jo merusak genteng serta plafon gudang. Akhirnya jo turun ke dalam gudang menggunakan tali tampar, Syaiful menunggu diatas gudang.

Dengan peralatan, Jo melepas mesin mobil roda tiga merk TVS Nopol B-9250-SWX milik PT. Sejahtera Sahabat Utama,kemudian mesin diikat tahu, lalu ditarik Syaiful dari atas Gudang.

Mesin mobil tersebut digotong berdua, karena dirasa berat kemudian Terdakwa Luqman mengambil gerobak untuk mengangkut mesin mobil membawa pergi. Mesin tersebut dijual kepada Mukhlis (DPO), Seharga Rp350.000. Dengan pembagian, Terdakwa Luqman mendapat Rp50 ribu, Terdakwa Moch. Syaiful mendapat Rp150 ribu.

Pada Senin, 13 Mei 2024, para terdakwa diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan para terdakwa,
PT. Sejahtera Sahabat Utama
mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar