SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Pencurian dengan pemberatan,mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik saksi Mohamad Fahmi,berada diparkiran besmen Hotel Cleo, Surabaya.
Dengan Terdakwa Moch. Ali Fiqri bin Abdul Mannan(19), warga pegirikan Surabaya, bersama dengan Boby (DPO), warga Ambengan Batu, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Moch. Ali Fiqri, melakukan tindak pidana, mengambil barang milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu masuk ketempat melakukan kejahatan, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Mohamad Fahmi, pemilik sepeda motor Vario. Fahmi menerangkan, "Saya bekerja sebagai security Hotel Cleo, motor saya hilang di parkiran Besmen, saya suatu malam, sepeda sudah saya kunci pengaman, saat jam 5 pagi, saya lihat diparkiran sepeda motor saya sudah tidak ada," terangnya,Rabu (10/09).
"Di CCTV terlihat kedua pelaku jelas, kerugian saya Rp11 juta, kondisi sepeda sekarang rantainya putus, dan saat ini ada di Kejaksaan," tambahnya.
Selanjutnya saksi Hariyanto anggota Polisi, kesaksiannya dibacakan dipersidangan.
Dan Saksi Ida Farida keluarga dari Boby (DPO), yang dibacakan, membenarkan Boby adalah warga di Jalan Ambengan Batu Surabaya.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Ali Fiqri membenarkan semuanya, "Benar yang mulia, sepeda motor itu laku dijual Rp3,5 juta, saya dapat bagian hanya Rp250 ribu," katanya.
Diketahui, Terdakwa Moch. Ali Fiqri, Saksi Agnesia Yuniar dan Boby (DPO) janji ketemuan di Tunjungan Plaza Surabaya. Boby mengajak chek in di Hotel Cleo, Jalan Basuki Rahmad 11 Surabaya.
Kemudian datang Khoirul Amin Al Sugeng dan Lukman ke hotel menemui Terdakwa Ali Fiqri dan Boby, dan sekamar berlima, Boby menunjukkan kunci T disimpan dalam jaketnya.
Keesokan harinya Selasa, 7 Mei 2024, jam 04.00 wib, Saksi Agnesia Yuniar dijemput Lukman keluar dari Hotel. Terdakwa Ali Fiqri bersama Boby selanjutnya pergi ke parkiran sepeda motor Hotel Cleo. Terdakwa bagian mengawasi daerah sekitar, Boby langsung mendekati sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik saksi Mohamad Fahmi, merusak kuncil stir dengan kunci T yang sudah disiapkan.
Setelah berhasil, Boby keluar dari parkiran mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik Saksi Mohamad Fahmi. Terdakwa dibonceng Boby. Sampai dirumah terdakwa, terdakwa turun, Boby membawa motor untuk dijual.
Boby datang kerumah terdakwa tidak.membawa motor,kemudian berdua menuju Hotel Grand, Boby mengatakan nanti ada transferan di rekening terdakwa Rp2 juta dari Siti Maryam, dan mengambil uang transferan di Indomaret, hasil menjual motor.
Boby (DPO) memberikan uang ke terdakwa Rp250 ribu, uang bagian penjualan motor. Boby memesan Grab menuju Bungurasih, sedangkan terdakwa naik Grab pulang kerumah. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Mohamad Fahmi mengalami kerugian Rp11.000.000. (sam)
Editor : suarapublik