SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perbuatan Kejahatan terhadap kemerdekaan dan tindak kekerasan dan ancaman terhadap korbannya Agustinus Eko Pudji Prabowo di apartemen One Icon Residence, dengan Terdakwa Heru Herlambang Alie, IR.MBA.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, R. Yoes Hartyarso di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara offline, Kamis, (11/09/2024).
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Heru Herlambang Alie, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan terhadap korbannya Agustinus Eko Pudji Prabowo. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP."
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Heru Herlambang, IR.MBA, dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata JPU Darwis.
Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi), secara lisan maupun tertulis.
"Untuk pembelaan, saya serahkan kepada penasehat hukum yang mulia," kata Heru dihadapan majelis hakim.
Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus Eko Pudji Prabowo,
Billy Handiwiyanto mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.
Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.
Terdakwa juga mengakui telah menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara dengan seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya dikasus Ronald Tannur yang menjadi kasus Nasional," pungkas Billy.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
"Setelah di jelaskan oleh Saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun Saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut.
Ia menambahkan, bahwa di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.
Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika Saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara Saksi Agustinus dengan terdakwa :
Terdakwa : “Tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan Saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : "Satu minggu lah pak". Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang "Besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : "Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu” dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : "Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : "Jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat Saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi "Undang saya" dan Saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “Ingat ya besok”.
Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja Penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya. (sam)
Editor : suarapublik