SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dengan cara mencuri di Gudang Kosmetik yang dijual secara online, milik CV. Belia, yang dilakukan oleh para Karyawannya sendiri, secara berkelanjutan.
Dengan ketujuh terdakwa yakni, Abet Nego Manuel Garjito anak dari Yanuar Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa binti Mugianto, Tria Septiana Dewi anak Dari Sidol,Muhammad Fattah bin Syarif, Sodiqin Ahmad Samsul Huda bin Samsudin, Dimas Yulianto anak dari Adi Nurdianto, Achmad Yusron Fauzi bin Agus Sulistyo, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, para Terdakwa,
Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, Achmad Yusron Fauzi, melakukan tindak Pidana Perbuatan berlanjut, melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, penguasaan barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian, mendapat upah untuk itu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."
Selanjutnya JPU menghadirkan empat orang saksi dipersidangan, yakni saksi Diaz Shabilla selaku Supervisor, Rico Hernowo Kepala Devisi, Muji Rahayu sebagai Admin.
Diaz mengatakan, mengenal terhadap ketujuh terdakwa tersebut, bekerja di CV Belia "Mereka melakukan pencurian lipstik merk Maybelline, di gudang tempatnya bekerja, sejak bulan Januari sampai Mei 2024, cara mengambilnya memakai botol taferwel warna gelap, dimasukkan kaos kaki dan sepatu,masing- masing tugasnya, terdakwa Abed nego bagian packing, Tri Maulidya admin
Tria Septiana admin, Fattah pengisian rak kosong, Sodiqin sebagai Picker, Dimas sebagai Picker, Yusron sebagai Picker," terang saksi Diaz, Kamis, (12/09).
"Apa boleh bawa botol minuman ke dalam gudang saat bekerja," tanya hakim.
"Boleh, dan selalu dicek oleh security, saat ambilnya kami tidak melihat, saya tugaskan 2 divisi saya ini, melihat abed diluar membuang barang yang diambil," tambah saksi.
Saksi Muji Rahayu selaku admin di CV. Belia mengatakan, "Diketahui ada pencurian barang di Gudang pada 16 Mei, di jok motor Abed Nego, pengakuannya sampai bulan Mei 2024, sebanyak 1000 pcs,"
Dikenakan barang lipstik sebanyak itu," tanya hakim. "Ada peran orang kedua pak,dijualnya ke orang luar, jadi kalau temannya ambil, orang itu nanti yang menjualkan keluar, jadi kerugian perusahaan sebesar Rp400 jutaan yang mulia," terangnya.
Terdakwa, bagaimana keterangan para saksi tadi, benar semua, benar sebagian atau salah semua," tanya hakim.
"Benar yang mulia,tapi nilai kerugian yang disebutkan tidak benar, tidak segitu," terang saksi.
Diketahui, ketujuh terdakwa tersebut merupakan karyawan Gudang CV.Belia, jalan Raya Manukan 60 Blok 4-A Kel.Manukan Kulon Kec.Tandes Surabaya, bergerak dibidang penjualan kosmetik secara online.
Terdakwa Abet Nego Manuel Garjito sebagai packing gudang depan membantu Quality Control (QC) keluar masuk barang, gaji Rp80.000/hari. Terdakwa Tri Maulidya Dewi Meysa, sebagai Admin Quality Control (QC), gaji dan uang lembur Rp850 ribu/minggu.
Terdakwa Tria Septiana Dewi, sebagai Admin Quality Control (QC), gaji Rp500 ribu/minggu. Terdakwa Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak, pengisian rak kosong, gaji Rp500 ribu-Rp600 ribu/minggu.
Terdakwa Sodiqin Ahmad Samsul Huda, sebagai Picker, membantu Quality Control (QC) untuk dipacking, gaji Rp500 ribu-Rp.l600 ribu/minggu.
Terdakwa Dimas Yulianto, sebagai Picker, membantu Quality Control (QC), gaji Rp500 ribu-Rp600 ribu/ minggu. Terdakwa Achmad Yusron Fauzi, sebagai Picker, menyiapkan barang pesanan custumer, gaji Rp80.000 dan Rp500 ribu-Rp600 ribu/minggu.
Bulan Januari hingga Mei 2024 para terdakwa berniat menjual sendiri barang-barang kosmetik tersebut, tanpa diketahui pihak Gudang, saat gudang sepi, mengambil barang barang kosmetik di rak-rak. Disimpan dalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan security saat jam pulang kerja.
Terdakwa Abet Nego, mengambil 69 pcs lipstik merk Maybelline, menyerahkan kepada Alfiah (DPO),
dijual online harga Rp60.000/pcs. Dapat untung Rp3 juta, masing masing mendapat Rp1,5 juta. Uang tersebut digunakan kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa Tri Maulidya Dewi Meysa, mengambil pertama 15 pcs, kedua 15 pcs dan ketiga 16 pcs, total 46 pcs. Dijual Rp55 ribu/pcs melalui online ke orang tidak dikenal, dikirim JNT, pembayaran secara transfer, terdakwa dapat untung Rp2.530.000.
Terdakwa Tri Maulidya juga
menjualkan barang kosmetik didapat dari Terdakwa Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, Achmad Yusron Fauzi,
Dijual melalui online harga Rp55.000/pcs. Terdakwa Tri Maulidya mendapat untung per pcs Rp5.000. Mendapatkan uang Rp1.800.000, dipergunakan untuk keperluan sehari hari dan membayar pinjol.
Terdakwa Tria Septiana Dewi, mengambil pertama 15 pcs, kedua 25 pcs dan ketiga 30 pcs, total 70 pcs, menitip jual ke Terdakwa Tri Maulidya harga Rp50 rib. Terdakwa Tria Septiana mendapat uang Rp3,5 juta, digunakan keperluan sehari-hari dan membayar pinjol.
Terdakwa Muhammad Fattah,
mengambil lipstick merk Maybelline. Pertama 8 pcs dan kedua 28 pcs, total 36 pcs ditiitip jualkan ke Terdakwa Tri Maulidya, harga Rp50 ribu. Total uang yang didapat Terdakwa Muhammad Fattah Rp1.650.000, dipergunakan untuk keperluan sehari hari dan membayar Pinjol.
Terdakwa Sodiqin Ahmad Samsul Huda, mengambil beberapa jenis barang kosmetik. Pertama 2 pcs, dijual Rp30 ribu, kedua 1 pcs dijual harga Rp50 ribu, ketiga 13 pcs,
keempat 20 pcs dan kelima 27 pcs,
total seluruhnya 60 pcs, dijual Rp50 ribu/pcs. Barang tersebut dititipkan ke Terdakwa Tri Maulidya, uang yang didapat Terdakwa Rp3 juta, digunakan keperluan sehari hari dan bayar pinjol.
Terdakwa Dimas Yulianto
mengambil beberapa jenis barang kosmetik. Pertama, 1 sabun Khaf,
kedua 1 parfum, ketiga 1 parfum, keempat 1 parfum, kelima 40 pcs lipstik, keenam 40 pcs lipstik dan ketujuh 40 pcs, total 120 pcs. Barang curian tersebut ditiitip jualkan ke Terdakwa Tri Maulidya Rp50 ribu/pcs. Mendapat uang Rp6 juta, digunakan keperluan sehari-hari, ganti rugi kecelakaan.
Terdakwa Achmad Yusron Fauzi,
mengambil 6 pcs, dijual harga Rp50 ribu/pcs, melalui Terdakwa
Sodiqin Ahmad, lalu dititipkan ke Terdakwa Dimas Yulianto, diserahkan ke Terdakwa Tri Maulidya, total uang didapat Terdakwa Achmad Yusron Rp600 ribu, digunakan kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa Abed Nego berbuat kembali dengan mengambil 37 pcs, disimpan disaku celana dan di dalam sepatu, kemudian disimpan di jok sepeda motor.
Perbuatan Terdakwa Abed Nego, diketahui Saksi Diaz Shabilla, lalu
melakukan pemeriksaan, para terdakwa diserahkan ke Polsek Tandes Sektor diproses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa, CV. Belia diwakili Saksi Diaz Sahabilla mengalami kerugian Rp485.581.994. (sam)
Editor : suarapublik