SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Dwi Eko Saputro bin Samhari (34), warga Jalan Wonokromo Gang VI, Surabaya, bersama Udin (buronan), telah menjambret kalung di Jalan Padmosusastro Surabaya (dekat pertigaan).
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Elisa Veliana Putranto Waluyo mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, mengadili, menyatakan, Terdakwa Dwi Eko Saputro bin Samhari (34), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dicuri oleh dua orang atau lebih dangan bersekutu.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP", dalam dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 kalung emas dan 1 lembar surat pembelian/nota kalung emas. Dikembalikan kepada Saksi Elisa Veliana Putranto Waluyo.
Putusqn hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Elisa Veliana Putranto Waluyo dan James Eko Nugroho dipersidangan.
Elisa mengatakan, kejadiannya hari Minggu, (19/05/2024), jam 07.00 wib, di Jalan Padmosusastro Surabaya. “Saat itu saya sedang jalan kaki dan tiba-tiba kalung dijambret Yang Mulia. Untuk kerugian Rp3,5 juta,” kata Elisa.
Sementara itu, James menjelaskan, waktu itu ia ada di samping Elisa, saat terdakwa menarik kalung Elisa dan mau melarikan diri namun berhasil ditangkap.
"Waktu itu saya ada di samping Elisa dan pada saat kalung Elisa dijambret, kemudian Terdakwa Dwi Eko Saputro bersama Udin (buron) naik sepeda motor untuk melarikan diri namun jaket terdakwa saya tarik dan terjatuh. Lalu terdakwa diamankan oleh warga dan sedangkan Udin (buron) melarikan diri Yang Mulia,” ucapnya.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa. “Benar Yang Mulia, saya yang ambil kalung dan saya baru pertama kali menjambret, Yang Mulia,” kata Eko lewat video call. (sam)
Editor : suarapublik