SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Perjudian online jenis Pg soft mahjong 2, dengan menggunakan sarana Handphone. Uang sebagai taruhan, menggunakan aplikasi DANA.
Dengan Terdakwa Eko Prasetyo Budi bin Katyar diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Rabu, (18/09/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan,
Terdakwa Eko Prasetyo Budi bin Katyar, melakukan tindak.pidana,
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan permainan judi, menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap anggota Polsek Benowo Surabaya, Imam Mashoedi mengatakan, "Kami menangkap terdakwa di daerah Jalan Raya Sememi Benowo, sedang bermain judi jenis mahjong, dengan BB 1 HP milik terdakwa, di dalamnya sedang berlangsung perjudian," terang saksi.
Diketahui, Januari 2024, Terdakwa Eko Prasetyo Budi mendaftar member di website Webapi88 permainan yang menggunakan uang taruhan, jenis pg soft mahjong 2, username kodok878 dan password 12345ekho. Semua permainan menggunakan aplikasi DANA.
Terdakwa memainkan permainan jenis mahjong, apabila menang otomatis terdakwa mendapatkan uang, masuk langsung di akun DANA miliknya. Untuk menarik uang terdakwa bisa mendatangi supermarket Alfamart mencairkan uang yang ada di akun DANA.
Selanjutnya, Saksi Hari Santoso dan Imam Mashoedi, anggota Polsek Benowo, pada hari Rabu, 12 Juni 2024, jam 01.20 Wib, sedang giat operasi kejahatan malam di Jalan Raya Sememi, Benowo. Saksi berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 buah HP merk OPPO tipe A17 warna biru tosca dengan aplikasi perjudian online pg soft mahjong 2.
Terdakwa sebagai kernet angkutan, tidak memiliki izin bermain judi dengan menggunakan taruhan uang dan bersifat untung-untungan. (sam)
Editor : suarapublik