suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ikhsanul Mukminin Diadili Perkara Penggelapan dengan Membuat Faktur Palsu Hingga PT MBM Rugi Rp186 Juta

Foto: Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin (kiri) dan para saksi (kanan) di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin (kiri) dan para saksi (kanan) di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatannya sebagai sales sparepart, dengan cara membuat orderan fiktif untuk mengeluarkan barang. Namun, barang dijual ditempat lain, uang penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, hingga PT. Murni Berlian Motor, mengalami kerugian Rp186 juta.

Dengan Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin bin Abdul Ghofur yang diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (18/09/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP."

Selanjutnya Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati melalui Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung perak, menghadirkan para saksi yaitu M.Ansori bagian Manager Personalia, Wisnu bagian piutang dan Olievia Nawangsari Supervisor dan dua staf di PT. Berlian.

Ansori mengatakan, Terdakwa Ikhsanul sebagai sales spare part di PT. Murni Berlian Motor, bekerja sejak 1 november 2022 dengan gaji sebesar Rp4 juta. Tugasnya kerj
mencari costumer, menjual sparepart, dan mengirim sparepart di wilayah Surabaya, Malang, Lumajang dan Jember.

"Jadi terdakwa mengelola customer lama dan mencari customer baru dan juga mengirim barang serta menagih pembayaran. Namun ia melakukan penggelapan dengan cara mengorder barang secara fiktif sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai Rp186 juta, Yang Mulia, “kata Ansori.

Pihak PT. Murni Berlian Motor sudah pernah memanggil terdakwa, “Saya bersama manajer sparepart memanggil terdakwa dan mengakui perbuatannya. Awalnya uang itu dibuat membantu mertuanya namun terdakwa tidak pernah untuk mengembalikan uang itu dan cuma janji-janji saja,” ucapnya.

Sementara itu, Wisnu menyatakan, bahwa ada customer yang ditagih tapi tidak sesuai dengan nota perusahaan namun customer itu sudah bayar kepada terdakwa. “Untuk jumlah ada 44 nota fiktif dan itu sudah diakui oleh terdakwa,” tambah Wisnu.

Saksi Olievia selaku SPV, mengatakan, "Saya mengetahui saat laporan barang yang keluar tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke costumer, dan terdakwa menggunakan faktur fiktif," terangnya.

Diketahui, PT. Murni Berlian Motor (MBM), Jalan Demak No.172, Gundih, Bubutan, Surabaya, membutuhkan tenaga kerja posisi sales. Terdakwa Moch. Ikhsanul Mukminin melamar melalui PT. Maruwi Hutama Perkasa (MHP) bergerak dibidang Outsourcing.

Terdakwa melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 01 November 2022 di gaji Rp3.800.000. Tugas dan tanggung jawab mengakomodir orderan customer, menjual spare part, mencari customer, mengirim wilayah Surabaya, Malang, Lumajang dan Jember.

Terdakwa memesan spare part gunakan faktur customer yang sudah pernah memesan di PT. MBM, menulis pesanan tanpa di tanda tangani. Faktur diserahkan ke Saksi Olievia Nawangsari Sutrisno, SE selaku SPV bagian gudang untuk disiapkan jika barang sudah ada. Apabila fisik barang sesuai dengan faktur

Saksi Olievia menandatangani faktur tersebut, menyerahkan faktur asli rangkap 2 ke pihak salesmen dan terdakwa tandatangan di buku pengiriman. Terdakwa bisa
membawa ordernya dikirim ke pihak costumer sesuai faktur.

Saksi Olievia selaku kepala gudang,
barang dikeluarkan sesuai nota dimasukkan ke dalam mobil box sebagai sarana transportasi keluar kota sesuai pesanan.

Terdakwa membuat orderan fiktif dengan membuat faktur palsu untuk mengeluarkan barang berupa sparepart dari dalam gudang PT. MBM. Namun, barang tidak dikirim melainkan disimpan di rumah mertuanya Dusun Kauman RT 006 RW 002, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Barang tersebut akan dijual ke customer lain diluar pemesanan. Terdakwa membuat faktur orderan fiktif sejak Juli tahun 2022-2023.  Terdakwa mengajukan surat pengunduran diri ditujukkan kepada PT. MBM.

Total orderan menggunakan faktur fiktif yang belum dibayarkan terdakwa ke PT. Murni Berlian Motor Rp186.118.567. 

Tahun 2022, tagihan dari PT.Berdikari Berjaya Bersama Rp59.026.398.
Tahun 2023, tagihan yang belum terbayar Rp127.092.169. Tagihan untuk PT. MBM Rp116. 760.609. Tagihan untuk PT. Berdikari Berjaya Bersama Rp10.331.560.

Uang hasil penjualan yang diterima terdakwa, tidak diserahkan melainkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat dari perbuatan terdakwa, PT.
Murni Berlian Motor mengalami kerugian Rp186.118.567. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…