suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sales PT PMI Gelapkan Uang Penjualan Sebesar Rp35,5 Juta, Handoko Mudjianto Dihukum 24 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Handoko Mudjianto (40 th), (kiri), Saksi Andry Muljono dan Jefry Pangestu (kanan), agenda sidang putusan hakim, di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Handoko Mudjianto (40 th), (kiri), Saksi Andry Muljono dan Jefry Pangestu (kanan), agenda sidang putusan hakim, di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sales PT. Planet Mainan Indonesia (PMI) menggelapkan uang perusahaan senilai Rp35 juta. Handoko Mudjianto,(40 ) warga Jalan Delima Nomor 17 RT 05 RW 01 Tambaksari Surabaya, perkara penggelapan tersebut disidangkan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, 
Ni Putu Sri Indayani, mengadili,  menyatakan, Terdakwa Handoko Mudjianto, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam pekerjaan. 
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP,"

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Handoko Mudjianto, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Saksi Andry Muljono dan Jefry Pangestu telah dihadirkan dipersidangan. Andry menjelaskan, adanya masalah keuangan di PT. Planet Mainan Indonesia di Ruko RMI B-25, Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya dan Terdakwa Handoko Mudjianto sebagai sales mendapat gaji Rp4 juta.

Saat terdakwa tugas luar kota, ke Bengkulu, kebetulan ada pemesan baru Toko Bunda Baby Shop di Jalan Suprapto Bengkulu. Namun, uang pesanan dari Toko Bunda Baby Shop dimasukkan ke rekeningnya sendiri.  "Saya tahunya ada laporan dari agen pemilik toko bahwa sudah membayar melalui terdakwa namun uangnya tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening terdakwa,” kata Andry.

Menurut Andry, kerugian PT. Planet Mainan Indonesia senilai Rp35,5 juta. “Untuk kerugian perusahaan sebesar Rp35,5 juta, Yang Mulia,” jelas Andry.

Sementara itu, Saksi Jefry Pangestu mengatakan, bahwa pembayaran toko yang pesan barang mainan jatuh tempo selama dua bulan. Namun setelah di tanyakan kepada pemilik toko, katanya sudah bayar ke terdakwa lewat rekeningnya. “Jadi saat terdakwa masih di Bengkulu dan mengakui kesalahannya. Dia sempat mau melarikan diri Yang Mulia,” terang Jefry sebagai Supervisor.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Uang dari agen atau pemilik toko langsung dikirim ke rekening istri an. Asnawati. Saya tidak bisa mengganti uang tersebut,” kata Handoko.

Kejadian pada hari Kamis, 24 Juni 2024 di kantor PT. Planet Mainan Indonesia, Ruko RMI B-25, di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. Akibat perbuatan Terdakwa Handoko Mudjianto mengakibatkan PT. Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp35.5 juta. (sam)

Editor :