suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tiga Bonex Muteran Boys Rusak Fasum dan Lempar Kaca KA, Marfin, M. Rizqi dan Santo Dihukum 1 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Marfin Satyadi Putra, M.Rizqi Romadhoni dan M. Santo Suryadi, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Marfin Satyadi Putra, M.Rizqi Romadhoni dan M. Santo Suryadi, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengerusakan fasilitas angkutan umum, dengan melempar batu bongkahan pada kaca Kereta Api yang melintas di Jalan Banda Surabaya. Pelaku pelemparan kaca kereta api berjumlah lebih dari 80 orang, yang tergabung dalam grup Bonex Muteran Boys, akan membalas dendam terhadap Suporter FCC (Flower City Casual).

Saat akan diciduk polisi, para gerombolan berlarian, berhasil menangkap 3 pelaku, yakni Terdakwa Marfin Satyadi Putra bin Sambusri, Bersama Terdakwa M.Rizqi Romadhoni bin Jumarli dan Terdakwa M.Santo Suryadi alias Adi Bin Rasiman, serta 80 orang Bonek lainnya diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Khadwanto, mengadili, menyatakan,  Terdakwa Marfin Satyadi Putra, Terdakwa Muhammad Rizqi Romadhoni dan Terdakwa Santo Suryadi, melakukan tindak pidana, dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di Jalan kereta api atau trem.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 ayat (1) KUHP." Dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marfin Satyadi Putra, Terdakwa Muhammad Rizqi Romadhoni dan Terdakwa Santo Suryadi, berupa Pidana Penjara masing-masing selama 1 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.  Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti semuanya dirampas, untuk dimusnahkan.Tiga unit Handphone dikembali kepada para terdakwa.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Diketahui, para terdakwa tergabung grup Bonex Muteran Boys mendapat informasi ketika Bonek (Suporter sepak bola Persebaya) datang ke Bandung mendukung pertandingan antara tim Persebaya melawan tim Persib. Salah satu anggota Bonek diculik dan dipukuli oleh Suporter FCC (Flower City Casual). ketika informasi dari grup whatsapp tentang adanya Suporter FCC datang ke Surabaya, para terdakwa beserta anggota grup Bonex Muteran Boys aksi balas dendam, hendak melakukan pemukulan terhadap Suporter FCC dengan melakukan Swepping.

Para terdakwa menuju Stasiun Pasar Turi Surabaya dan berkumpul puluhan bonek lainnya menggunakan baju dan jaket hitam logo Persebaya.
Para terdakwa dan puluhan bonek lainnya melakukan aksi swiping kepada penumpang Kereta Api yang turun di Stasiun Pasar Turi Surabaya dengan sasaran Suporter FCC, namun tidak ditemukan yang turun di stasiun pasar turi.

Para terdakwa dan puluhan bonek bergeser ke Stasiun Gubeng Surabaya dengan kendaraan sepeda motor, Setelah tiba di Stasiun Gubeng Surabaya,di jalan Banda Surabaya, seseorang yang berteriak ”sepure teko... sepure teko...” hingga para terdakwa serta rombongan Bonek berlari mendekati rel kereta api di Jalan Banda Surabaya, ketika kereta melintas para terdakwa beserta rombongan bonek melempar kaca kereta api, yang mengakibatkan kereta api alami kerusakan pada bagian kaca.

Saat akan membubarkan diri, datang petugas kepolisian, berhasil mengamankan para terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…