suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terkait Tabrak Tewas Warga Ponorogo, Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Minta Waktu Periksa Berkasnya

Foto: Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi
Foto: Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Hukum di Indonesia saat ini masih diuji. Apakah tumpul keatas dan tajam ke bawah ataukah sebaliknya. Seperti halnya yang terjadi pada keluarga korban kecelakaan lalu lintas asal Ponorogo. Mereka harus kehilangan seorang tulang punggung bagi keluarganya.

Namun sayangnya, kejadian tragis pada November 2023 lalu, yang menimpa pada korban tidak ada proses hukum. Seolah-olah kasus tabrak tewas ini seperti kasus sampah yang dianggap remeh. Apakah pelaku adalah orang kuat? ataukah pelaku punya hubungan kerabat dengan korp berbaju coklat? Entahlah, namun yang pasti pelaku tabrak tewas masih bebas.

Bila merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 236 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan, pihak yang berwenang untuk memutuskan besarnya biaya ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas adalah pengadilan. Tak hanya itu, pada pasal 310 ayat 4 juga menyebutkan, dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Artinya, pelaku tabrak tewas bisa di proses hukum.

Menurut informasi yang digali suara-publik.com menyebutkan, bahwa pelaku penabrak korban hingga tewas tersebut berasal dari partai besar, yang saat ini menjadi anggota legislatif di DPRD Provinsi Jatim.

Terkait Tabrak Tewas Warga Ponorogo 2023 lalu, Kanit Laka Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi meminta waktu untuk memeriksa berkasnya dulu. Sebab, kejadian laka lantas ini terjadi sudah berjalan cukup lama. Sehingga dirinya harus mempelajari berkasnya terlebih dahulu agar tidak salah penyampaian.

"Kita minta waktu dulu ya, saat itu mediasi kesepakatannya bagaimana. Karena ada kewajiban dari salah satu pihak harus disantuni. Pada saat itu kita sudah fasilitasi," ujar Iptu Suryadi saat ditemui diruang kerjanya Satpas Colombo SIM Surabaya, Kamis, (26/09/2024).

Saat disinggung bagaimana proses hukum bagi pelaku penabrak hingga korban tewas, Iptu Suryadi belum bisa memastikan. Pihaknya masih akan memeriksa berkasnya terlebih dahulu.

Sebelumnya, diketahui korban penabrakan ini bernama Agus Budiono (54 th) tinggal di Dukuh Wonojati RT 3 RW 2, Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Alm. Agus Budiono mempunyai empat anak. Masing-masing bernama 1. Risma Dilla Arianti (26 th), 2. Amalia Dwi Kurnia Sari (21 th), 3. Putri Mulia Dinata (19 th) dan Novel Aldi Saputro (16 th).

Setelah adanya kejadian tragis tersebut, apa yang dicita-citakan sirna semua. Mereka harus menerima kenyataan yang pahit. Meski demikian hidup harus tetap dijalani. (Dre)

 

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…