suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Karyawan PT WJC Bagian Hukum Gelapkan Uang Sebesar Rp1 Miliar, Fathoni Atmadewa Divonis 30 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan, dengan Terdakwa Fathoni Atmadewa (42) di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan, dengan Terdakwa Fathoni Atmadewa (42) di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatan senilai Rp1 Miliar, dengan cara memalsukan dokumen dan membuat surat sendiri. Dengan Terdakwa Fathoni Atmadewa (42 th), warga Griya Kebraon Karang Pilang Surabaya, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Khadwanto, mengadili, menyatakan,  Terdakwa Fathoni Atmadewa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan di perusahaan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo Jalan Taman Bungkul Nomor 1-7 Surabaya.

Pertimbangan majelis, Terdakwa Fathoni Atmadewa yang tahu tentang hukum dan bekerja di bagian hukum perusahaan tersebut, seharusnya melindungi perusahaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fathoni Atmadewa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Khadwanto, Selasa,  (24/09).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Hartanta menuntut pidana penjara 3 tahun.

Sementara itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Dwi Novianto mengatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Fathoni lewat video call.

Menurut Hartanta, bahwa Terdakwa Fathoni Atmadewa sebagai pegawai PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, pada  bagian hukum di perusahaan tersebut. Intinya terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp1 miliar,” kata Hartanta.

Kejadian bermula pada bulan Oktober 2022 sampai bulan Juni 2023. Saat itu perusahaan melakukan audit intern dan diketahui pada pengeluaran sangat besar sekali dan tidak seimbang dengan nilai pemasukan.

Terdakwa yang mengurus surat perizinan pengiriman DOC (Dav Old Chick) ke kantor dinas-dinas terkait. Sedangkan perusahaan itu bergerak dibidang Penetas Ayam.

“Jadi ayam yang baru menetas itu dikirim ke luar pulau, namun ada biayanya dari kesehatan dan sebagainya, itu tidak terlalu besar. Tetapi terdakwa membuat laporan keuangan seakan-akan besar dan cair terus keuangannya. Sehingga dengan cara-cara memalsukan dokumen-dokumen palsu atau fiktif dan berpura-pura dari dinas tapi terdakwa membuat sendiri surat tersebut. (sam)

Editor :