Renanda Diadili di PN Surabaya Kurir Ganja 1,1 Kg Diberi Upah Rp100 Ribu
SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 33 poket dengan berat total 1.108, 440 Gram (1,1 Kilogram), yang didapat dari Wir (DPO), dengan cara diranjau di daerah pinggir sungai daerah Pepelegi, Sidoarjo.
Barang tersebut untuk dijual lagi dan diberikan kepada pemesan, dengan Terdakwa Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat (21), warga Jalan Gajah Mada Sekolahan Nomor 27, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih, di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu, (25/09/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat (21), melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam benrtuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap Yopi Triya Prasetya. Saksi mengatakan, bahwa dirinya dan Elda Putra Maulana mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Renanda sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja di rumahnya Jalan Gajah Mada Sekolahan.
"Kami selidiki dan setelah benar ada transaksi, kami menggerebek terdakwa di rumahnya pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.40 WIB. Dan saat kami geledah ditemukan 33 poket ganja dalam kamar," kata Yopi.
Saksi melanjutkan bahwa terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari WIR (DPO) di Pepelegi, Waru, Sidoarjo dengan sistem ranjau pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 19:30 wib.
"Jadi terdakwa ini kurir yang dapat perintah dari Wir. Jadi terdakwa memang diarahkan Wir untuk mengambil ranjau ganja di daerah Pepelegi, Waru. Dan ganja itu sendiri sudah ada yang terjual," benernya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa.
Terdakwa mengatakan bahwa dirinya hanya diperintah melalui telphone oleh Wir (DPO) dan sudah 3 kali dititipi ganja oleh Wir.
"Sudah 3 kali dititipin, saya dikasih upah Rp100 ribu," ungkapnya.
Diketahui, Terdakwa Renanda Faizal Hidayat komunikasi (menelpon) Wir (DPO), Terdakwa disuruh Wir mengambil ganja cara ranjau. Pengambilan ganja cara ranjau dilakukan hari Jumat 14 Juni 2024 Jam 19.30 wib, dipinggir sungai daerah Pepelegi, Sidoarjo.
Terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan dan menemukan bungkusan di dalamnya berisi ganja.
Selanjutnya ganja tersebut di bawa pulang ke rumah terdakwa, di Jalan Gajah Mada Sekolahan 27, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya untuk dijual/ diserahkan kepada orang lain sesuai petunjuk Wir.
Namun perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian sehingga ditangkap dilakukan penggeledahan. Di dalam kamar terdakwa ditemukan 33 bungkus berisi ganja dengan berat keseluruhan 1.108, 440 Gram (1,1 Kilogram). (sam)
Editor : suarapublik