SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian, dengan modus mengaku sebagai manager Indomaret area Surabaya, masuk ke toko indomaret Kedung Cowek 120 Surabaya. Dengan berpura-pura menegur kebersihan rak jajanan yang dipajang, nyambi nyolong uang di lagi kasir Rp6 juta.
Dengan Terdakwa Zaibani Achmad Soehimi bin Soehemi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arwana, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (01/10/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto, menyatakan, Terdakwa Zaibani Achmad Soehimi melakukan tindak pidana mengambil barang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, perintah palsu atau pakai jabatan palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan
Saksi Titis Dia Fri Mindari bagian kasir Indomaret Jalan Kedung Cowek 120 Surabaya. Saksi Titis mengatakan, "Kalau masuknya terdakwa ke toko jam berapa saya kurang faham, waktu itu sekitar jam 10.00 wib, saat saya ngasir, orang itu sudah ada di rak susu, tujuannya, katanya kunjungan, masuk area kasir terus marahi saya. Katanya rak kok kotor semua, rak yang ada dikasiran saya disuruh bersihkan, saat saya mau ambil sapu dan serok di gudang, saya keluar, orang itu sudah gak ada," terang saksi.
"Kok gak pamit kalau pergi, saya segera buka dua lagi kasir, semua Uang sudah hilang, uang diambil didua lagi kasir Rp4 juta dan Rp2 juta, total Rp6 juta, uang dibawa orang itu, memang kedua lagi itu kuncinya rusak, jadi gak terkunci," tambah saksi.
"Kamu merusak kunci lagi gak, cara masuk kamu memanjat atau merusak pintu toko, alat apa yang kamu pakai," tanya Hakim Arwana.
"Saya masuk seperti pengunjung lainnya, saya tidak.merusak kunci lagi uang, tidak memanjat," kata terdakwa.
"Gimana ini pasal yang didakwakan, kan ini tidak ada unsur merusak menggunakan alat, ya pakai 363 biasa aja lah, kok ini pakai ke 5, gimana saat membuat dakwaan," tanya hakim kepada jaksa.
Sidang akan dilanjutkan Selasa, 15 Oktober 2024, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, hari Jum’at, 31 Mei 2024, jam 10.00 wib, Terdakwa Zaibani Achmad Soehimi datang ke Indomart Jalan Kedung Cowek 120 Surabaya, menuju ke area staf penjaga toko. Terdakwa bertemu Saksi Anjas Adi Sukma, mengatakan dirinya sebagai Manager Indomaret baru bertugas di area Surabaya, mengunjungi Indomaret tersebut, Saksi Anjas pun percaya,
Kemudian terdakwa memberitahu adanya complain dari customer terkait kebersihan rak jajanan kering, berada di lorong jauh dari meja kasir. Terdakwa menyuruh Saksi Titis Dia Fri Mindari di bagian kasir, untuk membersihkan rak dan menata display. Saat area kasir kosong, terdakwa langsung mengambil uang dilaci kasir sebesar Rp6.000.000.
Setelah berhasil mengambil uang, terdakwa tanpa pamit langsung pergi meninggalkan indomart
menggunakan sepeda motor Honda Beat abu-abu.
Akibat perbuatan Terdakwa Zaibani Achmad Soehemi mengakibatkan pihak Indomart Kedung Cowek 120 Kota Surabaya mengalami kerugian Rp6.000.000. (sam)
Editor : suarapublik