SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan kepada korbannya terjadi tawuran antar Gangster Warpai dan Gangster Auw-auw dipertigaan Jalan Wonokusumo, menggunakan, batu, stik golf, balok kayu dan senjata tajam celurit, dipukulkan dan disabetkan ke arah korban dengan membabi buta, sehingga korban Muhammad Zaini Ghonni (17) meninggal dunia, mengalami memar disekujur tubuh, dan luka sabetan celurit di hidung dan punggung.
Dengan para Terdakwa M. Adil Fahmi bin Fani Efendi (19) dan Terdakwa Galang Mahesa Putra bin Hesim (18), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halima Umaternate, diruang Garuda 2 PN) Surabaya secara offline, Kamis, (03/10/2024).
Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan M. Adil Fahmi bin Fani Efendi, dan Terdakwa Galang Mahesa Putra bin Hesim, melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak."
Selanjutnya, sesuai permintaan majelis hakim, untuk menghadirkan saksi Verbalisan (penyidik) dipersidangan.Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo menghadirkan saksi verbalisan Yogi Ariyandra,
Hakim Halima menanyakan apakah saksi yang memeriksa kedua terdakwa? “Iya benar Yang Mulia.
Saat itu terdakwa tawuran dengan Gangster Auw-auw berjumlah 50 orang. Terdakwa Fahmi memberikan 1 stick golf dengan panjang 1 meter kepada Ahmad Rifai. Setelah memberikan stick golf tersebut terdakwa Fahmi pulang,” kata Yogi.
“Untuk Terdakwa Galang Mahesa ada di lokasi tawuran, hal itu terlihat dari CCTV Yang Mulia,”ujarnya.
Selanjutnya, jaksa Ugik menanyakan kepada saksi.
“Apakah saat pemeriksaan, saksi memaksa kepada terdakwa untuk menandatangani BAP, melakukan pemukulan terhadap terdakwa?” tanya jaksa Ugik.
“Saat itu para terdakwa menandatangani BAP tanpa paksaan. Kemudian tidak ada pemukulan kepada para terdakwa,” jelasnya.
"Terdakwa Galang mengaku dipukul dan dipaksa untuk mengaku. Apakah benar? “Saat pemeriksaan tidak ada paksaan dan pemukulan terhadap para terdakwa,” ucapnya.
"Apakah benar di tempat lokasi kejadian ada Terdakwa Galang?" Tanya PH Galang
“Iya ada karena dilihat dari CCTV,” jawab saksi.
Dari keterangan saksi, Terdakwa Galang membantah, “Tidak betul Yang Mulia. Saya diancam untuk mengakui, saya tidak ada di lokasi waktu kejadian itu,” ucap Galang.
Jaksa Ugik tidak membawa rekaman CCTV hanya menunjukan foto, sehingga Hakim Halima memerintahkan kalau untuk membawa CCTV pada sidang berikutnya.
Diketahui, Kamis 25 April 2024, jam 15.00 wib, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Saksi Djohan Djaya Saputro dan Putra Febrian Kusuma, menindak lanjuti laporan Pidana Kekerasan menyebabkan maut, korbannya, Muhammad Zaini Ghonni, di pertigaan Wonokusumo Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Mendapat informasi, alat bukti 1 CD rekaman CCTV, Saksi Djohan dan Saksi Putra berhasil mengamankan Terdakwa M. Adil Fahmi, Sabtu, 28 April 2024, jam 21.30 wib, di Rumah Kedinding Tengah Baru 5/12 RT/RW 007/002, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
Terdakwa Galang Mahesa Putra bin Hesim, ditangkap jam 22.30 wib,
di Rumah Jalan Randu Barat Gang 07 No 74 Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati dengan cara, Kamis, 25 April 2024, jam 01.30 wib, Terdakwa M. Adil Fahmi, Saksi Ahmat Rifai bin Samah dan Saksi Muhammad Bukhory Muslim alias Katak bin H.M. Toha bersama Saksi Anak Naufak Rahardi bin Sukardi, menuju pertigaan Jalan Wonokusumo, Surabaya. Ahmat Rifai meminjam 1 Stik Golf panjang 1 meter milik Terdakwa Galang Mahesa, namun Terdakwa Galang menolak diajak Tawuran, lalu pulang setelah menyerahkan stik golf. Terdakwa M. Adil Fahmi sibuk menyiapkan senjata tajam Clurit (Corbek dan BR) untuk tawuran.
Sampai dipertigaan para terdakwa bertemu kelompok Gangster Auw-auw berjumlah 50 orang. Terdakwa M. Adil Fahmi, berteriak “AYO SERANG…… AYO SERANG".
Beberapa orang maju ayunkan sajam celurit. Terdakwa M.Adil Fahmi ambil batu melempar ke arah musuh 2 kali.
Saat penyerangan, terlihat teman dari M. Zaini Gjonni membantu berdiri dan tertatih-tatih, dari belakang Muhammad Bukhori Muslim alias Katak memukul menggunakan balok kayu panjang 1 meter kearah punggung, Yahya (DPO) membacok celurit berkali-kali ke arah korban M. Zaini Ghonni.
Akibat perbuatan para Terdakwa, Muhammad Zaini Ghonni meninggal dunia. Visum Et Repertum, 25 April 2024, terhadap M. Zaini Ghonni, hidung luka ukuran sepuluh kali satu sentimeter, punggung luka ukuran sepuluh kali dua sentimeter. Kesimpulan luka pada hidung dan punggung akibat benda tajam.
Hasil visum et repertum (Jenazah)
RSUD Dr. Soetomo, Surabaya,
telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, sekira jam 09.00 wib atas
jenazah Muhammad Zaini Ghonni, Laki-Laki 17 tahun, alamat Nyamplungan 6/55-57, RT 03 RW 08 Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, kesimpulannya, pemeriksaan luar,
a. Kebiruan pada gusi, selaput lendir bibir dan ujung jari-jari dan kuku.
b. Pelebaran pembuluh darah selaput lendir kelopak mata atas dan bawah. Ditemukan pada mati lemas.
c. Luka lecet dahi kiri, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan kiri.
d. Luka memar pada punggung tangan kanan dan kiri. Ditemukan pada kekerasan tumpul.
e. Luka bacok pada hidung dan punggung,.Ditemukan pada kekerasan tajam. (sam)
Editor : suarapublik