suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Syaiful Huda Dituntut 18 Bulan Bui, Terima Motor Colongan Sebagai Penadah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan perkara penadahan, dengan Terdakwa Syaiful Huda di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan perkara penadahan, dengan Terdakwa Syaiful Huda di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penadahan barang berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M-6750-IH milik Saksi Fathiya Faradisa Efendi, yang dicuri oleh Dwi Jaya Kusuma. Kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp5 juta, yang dilakukan oleh Terdakwa Syaiful Huda bin M.Yusuf.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani, diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento yang dibacakan Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Syaiful Huda bin M. Yusuf, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP," dalam Surat Dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syaiful Huda berupa Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, uang tunai Rp500.000, dirampas untuk Negara.
1 HP merk Oppo A37 warna merah muda, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Selasa, 11 Juni 2024, jam 21.15 wib, Saksi Dwi Jaya Kusuma telah mencuri 1 sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna hitam Nopol M-6750-IH milik Saksi Fathiya Faradisa Efendi

Sepeda motor tersebut oleh Dwi Jaya Kusuma dibawa ke Terdakwa Syaiful Huda di depan parkiran Pasar Tambakrejo, sisi barat Kaza Mall Surabaya. Lalu Dwi Jaya Kusuma menyerahkan 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M-6750-IH beserta kuncinya kepada terdakwa untuk dijual.

Terdakwa menuju bengkel milik Wachid Jalan Bulak Banteng Madya Surabaya untuk menemui Wachid. Wachid mencarikan pembeli sepeda motor tersebut, dan laku terjual oleh pembeli yang tidak diketahui terdakwa seharga Rp5.000.000. (sam)

Editor :