suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Pil Koplo 2.000 Butir Seharga Rp960 Ribu, Esa Nurwanto Dihukum 46 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Esa Nurwanto (23), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Esa Nurwanto (23), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis obat keras tablet warna putih berlogo LL, jenis pil koplo sebanyak 2 botol berisi 2.000 butir, seharga Rp960 ribu (2 botol). Kemudian diecer sebagian menjadi 100 poket berisi 10 butir, saat diciduk polisi tersisa Barang bukti sebanyak 1830 butir.

Dengan Terdakwa Esa Nurwanto bin Purwanto (23 th), warga Jalan R. Wijaya 79A, Kecamatan Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo/Kos di Jalan Ratu Ayu 3 Sritanjung Wage, Taman Sidoarjo, pendidikan SMA.

Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mangapul, mengadili, menyatakan, Terdakwa Esa Nurwanto bin Purwanto (23), terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan", dakwaan Penuntut Umum,".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 83 plastik klip berisi tablet warna putih berlogo LL. Obat keras jenis Pil koplo, masing-masing berisi 10 butir, total 830 butir. 
1 botol putih berisi 1.000 butir warna putih berlogo LL obat keras jenis pil koplo. Total keseluruhan 1.830 butir,  1 HP merek Oppo dan 1 tas warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp50.000, dirampas oleh Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Harris Affandi dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, Jumat 26 April 2024, jam 11.30 wib, Terdakwa Esa Nurwanto  dihubungi Firmansyah alias Apem, memberi tahu akan pergi ke Terminal Bungurasih. Terdakwa Esa ditawari pil koplo, akhirnya terdakwa memesan 2 botol (2.000 butir).

Selanjutnya, terdakwa bertemu Firmasyah di dekat Pabrik Paku, Waru Sidaorjo, mengambil 2 botol pil koplo, dibungkus plastik hitam dengan harga Rp450.000/botol, total Rp960.000.

Terdakwa membawa ke kos no.02 Jalan Ratu Ayu 3, Sritanjung, Wage, Taman, Sidoarjo, disimpan di belakang televisi. Terdakwa mengambil 1 botol pil koplo, dibagi menjadi 100 poket isi per poket 10 butir. Sebagian dikonsumsi terdakwa sebanyak 70 butir, sebagian dijual kembali.

Pada Sabtu, 2 Maret 2024,  dilakukannya penangkapan terhadap Risal Ardinata, lalu mendapatkan informasi pengedar lainnya.  Kemudian dilakukan penangkapan oleh Saksi M. Daniel Mahendra dan saksi Riza Fahlefi anggota Polrestabes Surabaya, terhadap Terdakwa Esa Nurwanto, pada Sabtu 11 Mei 2024 jam 20.00 di dalam kosnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 83 plastik klip berisi tablet warna putih berlogo LL obat keras jenis pil koplo, masing-masing berisi 10 butir jumlah total 830 butir. 2 pack plastik klip ditemukan dalam dompet merah dalam lemari dan 1 botol putih berisi 1.000 butir obat keras jenis pil koplo. (sam)

Editor :