suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 100 Gram dan Pil Ekstacy 529 Butir, Budi Yanto Dihukum 6 Tahun Bui, Denda Rp2 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Puti Budi Yanto (43), saat menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Puti Budi Yanto (43), saat menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy, dengan cara membeli kepada Muhlis (buronan), sebanyak 100 Gram sabu dan 529 pil ekstacy logo pinguin dan logo singa, telah terjual total uang sebesar Rp42.415.000.

Dengan Terdakwa Puti Budi Yanto bin Hanin (alm), (43), warga Dusun  Damabuh Dejeh, RT 000 RW 000, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Petani, pendidikan SD tidak tamat.

Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Suparno, mengadili, menyatakan, Terdakwa Puti Budi Yanto (43), melakukan tindak pidana, tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", Dakwaan Primair,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp2 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.  Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 8 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 7,36 Gram serta bungkusnya, 390 butir ekstacy logo pinguin warna coklat dengan berat seluruhnya 101,03 Gram, 132 butir Narkotika jenis ekstacy warna coklat dengan logo singa berat seluruhnya 34,90 Gram, 2 butir Extacy warna hijau dengan logo hellokity berat seluruhnya 0,70 Gram, 1 buah kotak Hp Oppo warna hijau, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 sendok plastik kecil warna putih, 1 sekrop dari potongan sedotan warna bening, 1 sekrop dari potongan sedotan warna biru, 1 Hp Vivo warna putih dan 1 Hp Iphone warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai Rp42.415.000, dirampas untuk negara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana dan Yulistiono dari Kejati Jatim, Sabtu, 11 Mei 2024, jam 07.00 Wib Terdakwa Putu Budi Yanto, menghubungi Muhlis (DPO). Terdakwa memesan sabu dan pil ekstacy.

"Kalau ada barang anterin” Muhlis menjawab, “Iya nantik Ali yang antar," Kemudian Ali (DPO) suruhan Muhlis (DPO), menghubungi terdakwa,
mengajak bertemu di daerah Omben Sampang Madura.

Setelah tiba di Omben Sampang, terdakwa menunggu di warkop, Ali menghubungi terdakwa, kalau sudah tiba di Omben Sampang, menyuruhnya masuk ke warkop.  Dipertigaan Omben Sampang, kemudian Ali menyerahkan 1 buah palstik kresek hitam berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu 100 Gram beserta bungkus plastiknya dan 2 bungkus plastik berisi pil ekstacy sebanyak 529 butir.

Terdakwa pulang, tiba dirumah masuk dalam kamar, menimbang sabu dan dipecah menjadi 5 poket.  Masing-masing berisi 20 Gram, dimasukkan ke dalam 1 kotak Hp Oppo, disimpan diatas lantai kamar.

Sabtu, 11 Mei 2024, jam 12.00 wib sampai Kamis, 16 Mei 2024, jam 08.30 wib, terdakwa menjual sabu sebanyak 92 Gram dan pil ekstacy 5 butir logo singa. Sisa sabu dan ekstacy di simpan kembali.

Senin 13 Mei 2024 jam 11.00 wib Terdakwa membayar sabu dan Ekstacy cara transfer M- Banking BCA, an.Hanifa ke rekening an.Aurel milik Muhlis (DPO).Hari Kamis 16 Mei 2024 jam 08.30 wib, Saat Terdakwa membuat jamu dari Jeruk pecel dan kecap diteras rumahnya di Dsn. Damabuh Dejeh RT 000 RW 000 Ds. Jambringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan, datang petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, saksi Salman Alfarisiy dan saksi Sigit Tri Cahyono bersama tim, melakukan Penangkapan.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diatas lantai dalam kamar 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 7,36 Gram beserta bungkusnya. 390 butir extacy logo pinguin warna coklat berat total 101,03 Gram, 132 butir Extacy warna coklat logo singa berat total 34,90 Gram. 2 butir extacy warna hijau logo hellokity berat 0,70 Gram. Uang tunai Rp42.415.000, 1 kotak HP Oppo warna hijau, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 buah sendok plastik kecil, 1 buah sekrop dari potongan sedotan, 1 buah sekrop dari potongan sedotan, 4 pack plastik klip ukuran sedang, 2 pack plastik klip ukuran sedang, 1 HP Vivo warna putih dan 1 Hp Iphone warna putih.

Muhlis menjual sabu ke Terdakwa harga Rp550 ribu/Gram, dijual kembali Rp700 ribu/gram. Sedangkan pil ekstacy dijual harga Rp250 ribu, dijual kembali harga Rp400 ribu.  Terdakwa membayar ke Muhlis, setelah barang laku terjual. Terdakwa menerima keuntungan Rp150 ribu/Gram, sedangkan barang extacy menerima keuntungan Rp150 ribu, dan uang terkumpul Rp42.415.000, yang disita petugas kepolisian. (sam)

Editor :