SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana kepemilikan Senjata Tajam jenis pisau lipat (tactical) panjang 20 cm, yang disimpan dalam saku celana yang dipakai. Selain itu, juga ditemukan 1 poket sabu dan alat hisap sabu dalam tas hitam penguasaan pemiliknya (dalam penuntutan terpisah), saat Giat Operasi Kepolisian yang dilakukan Polsek Benowo di Jalan Raya Sememi, Jumat, (31 Mei 2024), jam 01.00 wib.
Dengan Terdakwa Moh. Imam Safi'i bin Muzaki, asal.Sampang. sidang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (08/10/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Moh. Imam Safi'i melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, mempergunakan, mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek,of stootwapen).
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap Hari Santoso, anggota Polsek Benowo. Hari menerangkan, "Waktu itu ada operasi Jum'at, 31 Mei 2024, jam 1 malam, waktu kami geledah ditemukan pisau dan sabu dalam penguasaan Terdakwa Imam Safi'i," terang saksi.
Dalam pengakuan terdakwa, bahwa pisau yang dibawanya untuk menjaga diri. "Pisau tactical, katanya untuk membela diri Yang Mulia," jelasnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia, untuk jaga diri," jawab Imam dalam video call.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, agenda tuntutan JPU.
Diketahui, hari Jumat, 31 Mei 2024, jam 01.00 wib, Terdakwa Moh. Imam Safi'i melewati Jalan Raya Sememi, mengendarai sepeda motor Honda Beat biru Nopol L-4984-EA, terdapat giat operasi kepolisian.
Terdakwa diberhentikan oleh anggota, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pisau lipat (tactical) panjang 20 cm, di saku celana jeans yang dipakai. Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Benowo.
Tujuan terdakwa membawa pisau lipat (tactical) untuk berjaga-jaga. Tidak memiliki ijin pihak berwenang, bukan alat pekerjaan dan bukan benda pusaka. (sam)
Editor : suarapublik