SURABAYA, (suara-publik.com) -- Residivis narkotika jenis sabu asal Balongsari Tama, masih belum kapok berurusan dengan hukum. Sebelumnya pernah dipenjara selama 4 tahun, kini kembali disidang di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Terdakwa Fathur Rahman bin Abdul Rahman (alm), ditangkap usai menggunakan sabu di Rumahnya dengan barang bukti 2 pipet kaca terdapat sisa sabu 0,015 Gram dan 0,016 Gram.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Fathur Rahman bin Abdul Rahman (alm), melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman."
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fathur Rahman, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp900 juta, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 pipet kaca masih terdapat sisa sabu 0,015 Gram, 1 pipet kaca masih terdapat sisa sabu 0,016 Gram, 1 bungkus rokok Marlboro dan 1 buah Hp OPPO. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkapan, Redy Teguh Saputra, anggota Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Menurut Redy, dirinya bersama tim pada Selasa, 28 Mei 2024, sekira pukul 16:00 wib di (depan masjid) Jalan Dharmo Indah, Tandes Surabaya, mengamankan terdakwa berkat informasi masyarakat. Saat di geledah di Rumahnya, Jalan Balongsari Tama Blok 9D Tandes, Surabaya, ditemukan barang bukti 2 pipet kaca bekas pakai.
"Saat kami geledah terdapat barang bukti 2 pipet kaca sisa pakai yang masih ada sisa sabu, Hp dan rokok," kata Redy.
Terdakwa selama ini masih di pantau oleh pihak kepolisian karena status seorang residivis.
"Sebelumnya residivis dan pernah dipenjara karena kasus narkotika," jelasnya.
Atas keterangan saksi, Terdakwa Fathur membenarkan. "Benar Yang Mulia, pipet kaca itu sisa pakai sendiri. Dan saya pernah dihukum 4 tahun penjara, perkara narkotika," sahut terdakwa.
Diketahui, Selasa, 28 Mei 2024, pukul 16:00 wib, Terdakwa Fathur Rahman ditangkap di depan masjid daerah Jalan Darmo Indah, Tandes. Saat dikembangkan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Jalan Balongsari Tama 9D, ditemukan 2 pipet kaca yang masih tersisa kristal putih masing-masing 0,015 Gram dan 0,016 Gram, rokok Marlboro dan 1 Hp jenis Oppo.
Terdakwa mendapatkan sabu dari Dul Yiga (DPO) di Bangkalan, Madura, seharga Rp300.000. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah untuk digunakan sendiri. (sam)
Editor : suarapublik