suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terlilit Hutang Proyek, Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, Achmad Robianto Dihukum 2 Tahun Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Achmad Robianto, S.Kom bin Riyanto (35 th), (kiri), tiga orang saksi saat dihadirkan JPU di  PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Achmad Robianto, S.Kom bin Riyanto (35 th), (kiri), tiga orang saksi saat dihadirkan JPU di  PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana Penggelapan Mobil rental milik Nancy Setiabudi seharga Rp30 juta, karena pelaku terlilit hutang ke bank karena pekerjaan proyeknya.

Pengusaha proyek pengiriman pasir Achmad Robianto, S.Kom bin Riyanto,(35), warga Jemur Ngawinan, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonorejo, kini menjadi terdakwa dan disidangkan di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita, mengadili,  menyatakan, Terdakwa Achmad Robianto (35), terbukti bersalah melakukan tindak Pidana
Penggelapan.

"Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP." dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti seluruhnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan tiga orang saksi, Nancy Setiabudi dan anaknya yang berkebutuhan khusus pemilik Ria Car Rental, Jalan Siwalankerto VIII C/30-31 Surabaya, dan Reva istri dari terdakwa.

Menurut Nancy, Terdakwa Robianto menyewa mobil di Ria Car Rental.  Robi menyewa mobil Mobilio miliknya 3 hari, harga sewa Rp400 ribu/hari, 18 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023.

Terdakwa menyertakan fotocopy KTP, fotocopy NPWP, uang jaminan sebesar Rp1 juta, serta share alamat rumah terdakwa.

"Selanjutnya sewa mobil diperpanjang selama 5 hari dari 21 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023 dibayar lunas. Kemudian beberapa kali diperpanjang dan dibayar lunas hingga 11 Agustus 2023," kata Nancy.

Pada 11 Agustus, seharusnya mobil kembali, namun mobil tidak dikembalikan terdakwa. Sempat mobil tersebut di tracking berada di daerah Pasar Gadang Malang.

"Ternyata mobil digadaikan Pak Robi ke Pak Rahmat Hidayat. Sudah ada surat perjanjian juga dengan Pak Dayat," ujarnya di Ruang Kartika 2.

"Sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan terdakwa, Mbak Reva (istri terdakwa) berjanji akan membayar Rp110 juta untuk mobil yang digadaikan. Walapun harga pasaran mobil masih diatas Rp160 jutaan tapi saya tidak mempermasalahkan," ujarnya.

Namun, perjanjian tersebut akhirnya batal usai keluarga terdakwa hanya menyiapkan uang Rp45 juta. "Tadinya mau damai, tapi karena tidak sesuai perjanjian akhirnya saya lanjutkan kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Saksi Reva mengatakan, bahwa pihaknya sudah menawarkan perdamaian saat itu sejumlah Rp100 juta. Namun Ibu Nancy tidak berkenan karena harga pasaran mobil masih Rp180 juta.

"Sempat Bu Nancy ngasih solusi dengan digantikan mobil yang sama. Namun saya dan keluarga tidak sanggup," ujarnya.

Masih kata Reva, setelah berdiskusi, akhirnya deal diangka Rp110 juta. Dan saat itu Saksi Reva berniat mencarikan uang pinjaman. "Namun orang yang menjanjikan tersebut awalnya sanggup meminjamkan uang, tapi akhirnya tidak jadi karena uang tidak ada dan perjanjian batal," ucapnya.

"Suami mengaku uang gadaian dibuat untuk bayar utang proyek. Saya tidak terima uangnya Yang Mulia, karena untuk urusan proyek saya tidak ikut campur. Suami saya usaha di proyek pengurukan pasir," bebernya.

Atas keterangan saksi, Terdakwa Robianto membenarkan nya. "Keterangan saksi benar Yang Mulia. Mobil saya gadaikan untuk bayar utang. Saya gadaikan Rp30 juta," sahut terdakwa melalui video call. (sam)

Editor :