SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korbannya di Lidah Kulon Citra Raya Unesa, Surabaya, saat korban melerai cekcok mulut yang terjadi. Saat itu, justru Korban Nathanael Edoardo, menjadi sansak hidup oleh para pelaku, hingga mengalami patah rahang, memar pipi, retak rahang bawah kanan.
Dengan para Terdakwa Hari Suwantoko bin Santo Redjo bersama dengan Kunting, Eko, Joko dan Fredi (DPO), di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Hari Suwantoko, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Oktober 2024, dengan agenda eksepsi (tanggapan dakwaan JPU) dari Penasehat Hukum terdakwa.
Diketahui, Saksi Nathanael Edoardo Pratama bersama dengan Saksi Anner Mangatur Sianipar, Saksi Stefanus Alvin Tanumihardja, Saksi Chrestian Gasco dan Saksi Imam Zainuri menuju Lidah Kulon Surabaya, untuk memasang spanduk pengumuman kepemilikan tanah milik client dari pimpinan Saksi Nathanael.
Sampai di lokasi jam 11.30 wib, saat Nathanael Edoardo Pratama memarkir kendaraan di Lidah Kulon Citra Raya Unesa, Surabaya (depan bengkel mobeng citraland). Saksi Nathanael Edoardo mendengar keributan dan melihat Anner Mangatur Sianipar, Stefanus Alvin Tanumihardja, dan Chrestian Gasco cekcok dan bersitegang dengan Eko (DPO), Joko (DPO), Kunting (DPO), Fredi (DPO) dan Terdakwa Hari Suwantoko.
Selanjutnya, Nathanael Edoardo mendekati dan hendak melerai, namun Joko (DPO) memukul tubuh Saksi Nathanael Edoardo dengan tangan kanan. Disusul oleh Eko, Kunting dan Fredi (DPO) juga melakukan kekerasan terhadap Saksi Nathanael Edoardo. Akibat pemukulan tersebut, Saksi Nathanael Edoardo mengalami luka patah dibagian rahang bawah kanan, goresan luka kecil di dahi, luka memar di pipi kanan, retak di rahang bawah kanan (dekat dengan dagu) dan bengkak di bagian kanan. Hal ini berdasarkan hasil pembacaan rontgen RS. Mitra Keluarga Waru, 27 Juni 2024.
Hasil visum et repertum, (21/06/2024), di Rumah Sakit Bhayangkara H. S Samsoeri Mertojoso, Surabaya menyimpulkan, pemeriksaan fisik tidak di dapat kelainan, korban tidak mengalami kekerasan fisik, korban mengalami kekerasan fisik, namun kekerasan tersebut tidak cukup kuat menimbulkan kelainan. (sam)
Editor : suarapublik