suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngaku Sebagai Area Manager, Ternyata Nyolong Uang di Laci Kasir Rp7 Juta, Zaibani Achmad Dihukum 11 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Zaibani Achmad Soehimi menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Zaibani Achmad Soehimi menjalani sidang agenda putusan di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana Pencurian di Alfamart Surabaya, dengan modus mengaku sebagai Area Manager yang baru bertugas di area Surabaya.

Masuk ke toko pura-pura menegur kebersihan rak jajanan yang dipajang, nyambi nyolong uang di laci kasir Rp7.169.400.

dengan Terdakwa Zaibani Achmad Soehimi bin Soehemi. Didang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti, mengadili, menyatakan, Terdakwa Zaibani Achmad Soehimi  melakukan tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 11 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, Senin, 27 Mei 2024,
Terdakwa Zaibani Achmad Soehemi  berpakaian rapi berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju ke WTC Surabaya untuk interview pekerjaan.

Selesai interview jam 13.10 wib, terdakwa mempunyai niat mencuri uang, lalu menuju ke Alfamart Jalan Pacar Kembang161 Surabaya, tempat terdakwa pernah bekerja.

Kemudian terdakwa masuk ke Alfamart menuju ke area staf penjaga toko bertemu Saksi M. Galuh Arwan Rakasiwi dan Achmad Rega Saputra selaku karyawan Alfamart yang berjaga waktu itu. Terdakwa mengatakan sebagai area manager Alfamart yang baru, bertugas di area Surabaya.

Terdakwa juga menyampaikan bila kunjungannya di Alfamart karena adanya komplain dari customer terkait kotoran hewan di rak jajanan kering yang berada di lorong jauh dari meja kasir.

Meminta Saksi Achmad Rega Saputra dan M. Galuh Arwan Rakasiwi memeriksa dan membersihkan rak tersebut. Kemudian datang karyawan shift dua, Saksi Yani Fathurrohman dan Saksi Shindy Dyah Ayu Pitaloka. 

Kemudian terdakwa memintanya untuk memindahkan barang di gudang lantai 2 lalu meminta Saksi M. Galuh Arwan Rakasiwi memeriksa tanggal kadaluarsa barang yang ada di gudang. Terdakwa meminta Saksi Yani Fathurrohman menata berkas di ruang administrasi.

Saksi Shindy Dyah Ayu Pitaloka membersihkan kaca toko. Setelah karyawan berada jauh dari area kasir dan area kasir keadaan sepi, terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam laci kasir sebesar Rp7.169.400.

Uang itu langsung dimasukkan dalam kantong celana terdakwa sebelah kanan. Setelah itu, lalu pergi tanpa sepengetahuan karyawan Alfamart dengan mengendarai sepeda motornya.

Terdakwa, pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 pernah bekerja di Alfamart Jalan Pacar Kembang 161 Surabaya, sehingga hafal
perkataan area manager. Jika berkunjung ke Alfamart, karyawan Alfamart percaya saja kalau terdakwa sebagai area manager.

Akibat perbuatan terdakwa, Alfamart Jalan Pacar Kembang 161 Surabaya mengalami kerugian Rp7.169.400.  Kerugian tersebut ditanggung oleh karyawan Alfamart yang berjaga saat itu. (sam)

Editor :