suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Sepeda Motor Vario di Parkiran Hotel Cleo Surabaya, Boby DPO, Ali Fiqri Dihukum 22 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Moch. Ali Fiqri (19 th), sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call, Selasa,  (15/10/2024)
Foto: Terdakwa Moch. Ali Fiqri (19 th), sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call, Selasa,  (15/10/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik Saksi Mohamad Fahmi yang berada diparkiran besmen Hotel Cleo Jalan Basuki Rahmad 11 Surabaya.

Dengan Terdakwa Moch. Ali Fiqri bin Abdul Mannan (19 th), warga Pegirikan Surabaya, bersama dengan Boby (DPO), warga Ambengan Batu, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Selasa,  (15/10/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadili,  menyatakan, Terdakwa Moch. Ali Fiqri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dalam pemberatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP." dalam Surat Dakwaan.

Menjatuhkan pidana Terdakwa
Moch. Ali Fiqri berupa Pidana Penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 1 Fotocopy BPKB dan STNK sepeda motor Nopol. L-3332-TH merk Honda Beat warna white blue, telah dilegalisir dari Bank BRI Cab. Sidotopo, 1 CD berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian,
1 buah kunci sepeda motor palsu,
1 unit sepeda motor tanpa plat nomor Honda Beat warna white blue tahun 2016, dikembalikan kepada Saksi Mohamad Fahmi.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara 2 tahun.

Sebelumnya, Terdakwa Ali Fiqri mengaku sepeda motor tersebut dijual Rp3,5 juta. "Saya dapat bagian Rp250 ribu yang mulia," terangnya.

Diketahui, Terdakwa Moch. Ali Fiqri, Saksi Agnesia Yuniar dan Boby (DPO) janji ketemuan di Tunjungan Plaza Surabaya. Boby mengajak chek in di Hotel Cleo, Jalan Basuki Rahmad 11 Surabaya. Kemudian datang Khoirul Amin Al Sugeng dan Lukman ke hotel menemui Terdakwa Ali Fiqri dan Boby, dan sekamar berlima. Boby menunjukkan kunci T disimpan dalam jaketnya.

Keesokan harinya Selasa, 7 Mei 2024, jam 04.00 wib, Saksi Agnesia Yuniar dijemput Lukman keluar dari Hotel. Terdakwa Ali Fiqri bersama Boby selanjutnya pergi ke parkiran sepeda motor di Hotel Cleo. 

Terdakwa bagian mengawasi daerah sekitar, Boby langsung mendekati sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik Saksi Mohamad Fahmi, merusak kuncil stir dengan kunci T yang sudah disiapkan.

Setelah berhasil, Boby keluar dari parkiran mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik Saksi Mohamad Fahmi. Terdakwa dibonceng Boby, sampai dirumah terdakwa turun, Boby membawa motor untuk dijual.

Boby datang kerumah terdakwa tidak membawa motor, kemudian berdua menuju Hotel Grand. Boby mengatakan, nanti ada transferan di rekening terdakwa Rp2 juta dari Siti Maryam. Dan mengambil uang transferan di Indomaret hasil menjual motor.

Boby (DPO) memberikan uang ke terdakwa Rp250 ribu, uang bagian penjualan motor. Boby memesan Grab menuju Bungurasih, sedangkan terdakwa naik Grab pulang kerumah.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Mohamad Fahmi mengalami kerugian Rp11.000.000. (sam)

Editor :