SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian di malam hari, dilakukan dua (2) orang, namun satu pelaku berhasil lolos masih buron. Pencurian dilakukan dirumah tetangga depan rumah pelaku, berhasil menggasak 2 jam tangan, celengan, uang tunai dan cincin, total senilai Rp11 juta.
Dengan Terdakwa Moch. Mawardi bin Teguh Budoli (27 th), warga Karang Tembok Semampir. Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (16/10/2024).
Dalam agenda sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, mengadili, menyatakan, Terdakwa Moch. Mawardi terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP", dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Moch. Mawardi dengan pidana penjara 2 tahun, dikurangkan selama ditahan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah jam tangan merk tissot, 1 buah jam tangan merk michael kors, 1 cincin bentuk bulat dengan kwitansi pembelian, dikembalikan kepada Saksi Korban Sofiyan Hadi.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Sofiyan Hadi dipersidangan. Sofiyan menerangkan, "Saya kehilangan 2 jam tangan, celengan berisi uang Rp246 ribu, 1 cincin, uang tunai Rp800 ribu, totalnya 11 juta. Pelaku tidak masuk lewat pintu, tidak rusak tapi lewat jendela. Barang saya tidak kembali," terang Sofiyan.
Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa. "Benar yang mulia," katanya. Terdakwa Mawardi pernah dihukum dalam kasus narkoba di tahun 2014.
Diketahui, Sabtu, 04 Mei 2024, jam 23.00 wib, terdakwa bersama Hendra (DPO) berkumpul di rumah terdakwa di Jalan Karang Tembok Gang 2/34-A, RT 007-RW 003, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Selanjutnya, pada Minggu, 05 Mei 2024, jam 00.30 wib, terdakwa melihat rumah Saksi Sofiyan Hadi di depan rumahnya dalam kondisi jendela terbuka. Muncul niat terdakwa dan Hendra mengambil barang tanpa ijin.
Terdakwa yang masuk dan Hendra tunggu diluar mengawasi situasi.
Terdakwa melancarkan aksinya, masuk melalui jendela rumah yang terbuka. Terdakwa langsung mengambil 1 jam tangan merk Tissot, 1 jam tangan merk Michaek Kors, 1 celengan bulat berisi uang Rp246.000 pecahan Rp2000, 1 buah cincin bulat dan 1 plastik berisi uang tunai Rp800 ribu.
Selanjutnya, terdakwa membawa barang-barang keluar melewati jendela, mengajak Hendra pergi dari rumah tersebut. Perbuatan terdakwa mengambil 2 jam tangan, celengan, cincin dan uang tunai, tanpa ijin Saksi Sofiyan Hadi, sehingga mengalami kerugian materiil senilai Rp11.500.000. (sam)
Editor : suarapublik