suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

7 Pelaku Pencuri Kosmetik di Gudang CV. Belia, 6 Orang Dituntut 18 Bulan Bui dan 1 Orang Dituntut 15 Bulan Bui

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tujuh terdakwa dalam layar Hp (atas), para Saksi Diaz Shabilla, Rico, Hernowo, dan Muji Rahayu (bawah), agenda sidang tuntutan di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Tujuh terdakwa dalam layar Hp (atas), para Saksi Diaz Shabilla, Rico, Hernowo, dan Muji Rahayu (bawah), agenda sidang tuntutan di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dengan cara mencuri di Gudang Kosmetik yang dijual secara online, milik CV. Belia. Pencurian tersebut  dilakukan oleh para karyawannya sendiri, sejak Januari hingga Mei 2024. 

Dengan ketujuh Terdakwa yakni, Abet Nego Manuel Garjito anak dari Yanuar Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa binti Mugianto, Tria Septiana Dewi anak Dari Sidol, Muhammad Fattah bin Syarif, Sodiqin Ahmad Samsul Huda bin Samsudin, Dimas Yulianto anak dari Adi Nurdianto dan Achmad Yusron Fauzi bin Agus Sulistyo. Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Para Terdakwa Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, Achmad Yusron Fauzi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Dan  Terdakwa Achmad Yusron Fauzi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Selasa (15/10).

Menyatakan barang bukti, 37 pcs lipstik merk Mybelline, 1 pasang sepatu tidak bermerk putih hitam kotak, botol minum merk Tapper Wire warna merah doop, 1 pasang sepatu merk Converse warna putih, 1 pasang sepatu tidak bermerk warna hitam kombinasi merah, 1 pasang sepatu merk Warrior warna putih kombinasi hitam, 1 pasang sepatu merk Aero warna hitam dan 1 pasang sepatu merk Vans warna hitam kombinasi putih, dikembalikan kepada CV. Belia melalui Saksi Diaz Shabilla.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat (4) orang saksi dipersidangan, yakni Diaz Shabilla selaku Supervisor, Rico Hernowo, Kepala Devisi, Muji Rahayu sebagai Admin.

Diketahui, ketujuh terdakwa tersebut merupakan karyawan Gudang CV. Belia, Jalan Raya Manukan 60 Blok 4-A, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, bergerak dibidang penjualan kosmetik secara online.

Terdakwa Abet Nego Manuel Garjito sebagai packing gudang depan membantu Quality Control (QC) keluar masuk barang, gaji Rp80.000/hari.

Terdakwa Tri Maulidya Dewi Meysa,
sebagai Admin Quality Control (QC),
gaji dan uang lembur Rp850 ribu/minggu.

Terdakwa Tria Septiana Dewi, sebagai Admin Quality Control (QC), gaji Rp500 ribu/minggu.

Terdakwa Muhammad Fattah,
sebagai PJ Rak, pengisian rak kosong, gaji Rp500 ribu - Rp600 ribu/minggu.

Terdakwa Sodiqin Ahmad Samsul Huda, sebagai picker, membantu Quality Control (QC) untuk dipacking, gaji Rp500 ribu - Rp.600 ribu/minggu.

Terdakwa Dimas Yulianto, sebagai picker, membantu Quality Control (QC), gaji Rp500 ribu - Rp600 ribu/minggu.

Terdakwa Achmad Yusron Fauzi,
sebagai picker, menyiapkan barang pesanan custumer, gaji Rp80.000 dan Rp500 ribu - Rp600 ribu/minggu.

Bulan Januari hingga Mei 2024 para terdakwa berniat menjual sendiri barang-barang kosmetik tersebut, tanpa diketahui pihak gudang. Saat gudang sepi, mengambil barang barang kosmetik di rak-rak, disimpan dalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan security saat jam pulang kerja.

Terdakwa Abet Nego, mengambil 69 pcs lipstik merk Maybelline, menyerahkan kepada Alfiah (DPO),
dijual online harga Rp60.000/pcs. Dapat untung Rp3 juta, masing masing mendapat Rp1,5 juta.  Digunakan kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa Tri Maulidya Dewi Meysa, mengambil, 15 pcs, 15 pcs, 16 pcs, total 46 pcs, dijual Rp55 ribu/pcs, melalui online ke orang tidak dikenal.  Dikirim JNT, pembayaran secara transfer, terdakwa dapat untung Rp2.530.000.

Terdakwa Tri Maulidya juga
menjualkan barang kosmetik didapat dari Terdakwa Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, Achmad Yusron Fauzi. Dijual melalui online harga Rp55.000/pcs. Terdakwa Tri Maulidya mendapat untung per pcs Rp5.000, mendapatkan uang Rp1.800.000. Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar pinjol.

Terdakwa Tria Septiana Dewi, mengambil, 15 pcs, 25 pcs dan 30 pcs, total 70 pcs, menitip jual ke Terdakwa Tri Maulidya harga Rp50 ribu. Terdakwa Tria Septiana mendapat uang Rp3,5 juta, digunakan keperluan sehari-hari dan membayar pinjol.

Terdakwa Muhammad Fattah,
mengambil lipstick merk Maybelline, 8 pcs, 28 pcs, total 36 pcs menitip jualkan ke Terdakwa Tri Maulidya, harga Rp50 ribu, total uang yang di dapat Terdakwa Muhammad Fattah Rp1.650.000. Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar Pinjol.

Terdakwa Sodiqin Ahmad Samsul Huda, mengambil beberapa jenis barang kosmetik, diantaranya, 2 pcs, dijual Rp30 ribu, 1 pcs dijual harga Rp50 ribu, 13 pcs, 20 pcs dan 27 pcs,
total seluruhannya 60 pcs, dijual Rp50 ribu/pcs. Menitipkan ke Terdakwa Tri Maulidya, uang yang didapat Terdakwa Rp3 juta digunakan keperluan sehari hari dan bayar pinjol.

Terdakwa Dimas Yulianto
mengambil beberapa jenis barang kosmetik, diantaranya, 1sabun Khaf, 
1 parfum, 1 parfum, 1 parfum, 40 pcs lipstik, 40 pcs lipstik dan 40 pcs lipstik, total 120 pcs menitip jualkan ke Terdakwa Tri Maulidya Rp50 ribu/pcs. Mendapatkan uang Rp6 juta, digunakan keperluan sehari-hari, ganti rugi kecelakaan.

Terdakwa Achmad Yusron Fauzi,
mengambil 6 pcs, dijual harga Rp50 ribu/pcs melalui terdakwa
Sodiqin Ahmad, lalu dititipkan ke Terdakwa Dimas Yulianto, diserahkan ke Terdakwa Tri Maulidya, total uang di dapat Terdakwa Achmad Yusron Rp600 ribu.

Terdakwa Abed Nego, berbuat kembali, mengambil 37 pcs, disimpan disaku celana dan didalam sepatu, kemudian disimpan di jok sepeda motor.

Perbuatan Terdakwa Abed Nego, diketahui Saksi Diaz Shabilla, lalu
melakukan pemeriksaan. Para Terdakwa diserahkan ke Polsek Tandes Sektor diproses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa, CV. Belia diwakili Saksi Diaz Sahabilla mengalami kerugian Rp485.581.994. (sam)

Editor :